Main Article Content
Abstract
Antropologi Hukum sebagai ilmu mempelajari perilaku dari manusia dengan segala macam aspeknya terkait norma-norma hukum tertulis maupun tidak tertulis secara empiris. Dalamperspektif antropologis, hukum merupakan aktifitas kebudayaan yang berfungsi sebaga sarana pengendalian sosial (social control), atau bisa dekatakan juga sebagai alat untuk menjaga keteraturan sosial (social order) dalam lingkungan masyarakat.Pengkajian Antropologi Hukum telah memberikan telaah akan hasil kreasi, distribusi dan transmisi hukum yang ada. Kajian mengenai bagaimana kekuasaan hukum berproses dan memberi dampak dalam masing masing masyarakat. Selanjutnya akan menampilkan bagaimana feed back dan pengaruh masyarakat,di dalam suatu masyarakat akan berbeda beda. Antropologi hukum adalah ilmu tentang manusia dalam kaitannya dengan kebudayaan atau kaidah- kaidah sosial yang bersifat hukum. Sedangkan di dalam pengertian hukum adat, hukum ini merupakan hukum peraturan tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat yang hanya ditaati oleh masyarakat yang bersangkutan.
Keywords
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan naskah mereka dalam Jurnal ini setuju dengan ketentuan berikut:
- Hak cipta di setiap artikel adalah milik Universitas Sulawesi Barat (Hak Cipta ©)
- Penulis mengakui bahwa jurnal ini memiliki hak untuk menerbitkan artikel dengan pemegang hak cipta ke Universitas Sulawesi Barat.
- Secara hukum dilarang untuk menyalin atau menggandakan sebagian atau seluruh isi artikel dalam jurnal ini dengan cara apa pun dan dalam bentuk apa pun dan dilarang mendistribusikan artikel baik secara elektronik atau dicetak tanpa izin tertulis dari Jurnal Hukum Unsulbar