Main Article Content

Abstract

Antropologi Hukum sebagai ilmu mempelajari perilaku dari manusia dengan segala macam aspeknya terkait norma-norma hukum tertulis maupun tidak tertulis secara empiris. Dalamperspektif antropologis, hukum merupakan aktifitas kebudayaan yang berfungsi sebaga sarana pengendalian sosial (social control), atau bisa dekatakan juga sebagai alat untuk menjaga keteraturan sosial (social order) dalam lingkungan masyarakat.Pengkajian Antropologi Hukum telah memberikan telaah akan hasil kreasi, distribusi dan transmisi hukum yang ada. Kajian mengenai bagaimana kekuasaan hukum berproses dan memberi dampak dalam masing masing masyarakat. Selanjutnya akan menampilkan bagaimana feed back dan pengaruh masyarakat,di dalam suatu masyarakat akan berbeda beda. Antropologi hukum adalah ilmu tentang manusia dalam kaitannya dengan kebudayaan atau kaidah- kaidah sosial yang bersifat hukum. Sedangkan di dalam pengertian hukum adat, hukum ini merupakan hukum peraturan tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat yang hanya ditaati oleh masyarakat yang bersangkutan.

Keywords

perspektif, hukum adat, antropologi hukum

Article Details

How to Cite
-, A. D. P. (2021). HUKUM ADAT DALAM PERSPEKTIF ANTROPOLOGI HUKUM. Jurnal Hukum Unsulbar, 4(2), 44-48. https://doi.org/10.31605/j-law.v4i2.2662

DB Error: Unknown column 'Array' in 'where clause'