Main Article Content
Abstract
Pengaturan konservasi sumber daya alam hayati di laut, secara eksplisit diatur dalam UNCLOS 1982 mengenai perlindungan dan pelestarian lingkungan laut yang meletakkan kewajiban kepada negara-negara peserta untuk melindungi dan memelihara lingkungan laut. Ketentuan Pasal 192 UNCLOS 1982 mengatur bahwa setiap Negara mempunyai kewajiban untuk melindungi dan melestarikan lingkungan laut. Oleh karena itu, negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan kegiatan di dalam yurisdiksi atau kontrolnya tidak menyebabkan kerusakan pada lingkungan Negara lain atau wilayah di luar batas yurisdiksi nasional. Ini berarti lingkungan laut merupakan bagian yang penting dan wajib dijaga dan dilestarikan oleh setiap negara.
Keywords
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan naskah mereka dalam Jurnal ini setuju dengan ketentuan berikut:
- Hak cipta di setiap artikel adalah milik Universitas Sulawesi Barat (Hak Cipta ©)
- Penulis mengakui bahwa jurnal ini memiliki hak untuk menerbitkan artikel dengan pemegang hak cipta ke Universitas Sulawesi Barat.
- Secara hukum dilarang untuk menyalin atau menggandakan sebagian atau seluruh isi artikel dalam jurnal ini dengan cara apa pun dan dalam bentuk apa pun dan dilarang mendistribusikan artikel baik secara elektronik atau dicetak tanpa izin tertulis dari Jurnal Hukum Unsulbar