Main Article Content

Abstract

Dalam penelitian ini adalah untuk memahami kebijakan regulasi hukum pidana terhadap tindak pidana teknologi informasi saat ini dalam menangani cyber crime, menganalisa dan menggambarkan kebijakan regulasi hukum pidana terhadap tindak pidana teknologi dalam menangani kasus cyber crime di masa yang akan datang, mengetahui dan meneliti apa saja kasus cyber crime yang pernah terjadi di Indonesia yang memiliki dan yang tidak memiliki ketentuan hukumnya. Dalam Fakta hukum sebagaimana yang ada pada saat ini, dampak perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah disalahgunakan sebagai sarana kejahatan ini menjadi teramat penting untuk diantisipasi bagaimana kebijakan hukumnya, sehingga cyber crime yang terjadi dapat dilakukan upaya penanggulangannya dengan hukum pidana, termasuk dalam hal ini adalah mengenai sistem pembuktiannya karena dalam penegakan hukum pidana dasar pembenaran seseorang dapat dikatakan bersalah atau tidak melakukan tindak pidana.

Article Details

How to Cite
anwar, muh chaerul anwar, muh arfhani ichsan AH, & fadli yasser arafat J. (2023). PERSPEKTIF HUKUM PIDANA DALAM KEJAHATAN CYBERCRIME. Jurnal Hukum Unsulbar, 6(2), 1-18. https://doi.org/10.31605/j-law.v6i2.2811