Main Article Content

Abstract

Restorative Justice atau Keaadilan Restoratif menurut Tonny Marshall keadilan restoratif (restorative justice) sebagai proses yang melibatkan semua pihak yang memiliki kepentingan dalam masalah pelanggaran tertentu untuk datang bersama-sama menyelesaikan secara kolektif bagaimana menyikapi dan menyelesaikan akibat dari pelanggaran dan implikasinya untuk masa depan. Dalam penelitian ini, penulis akan membahas masalah motif yang melatar belakangi terjadinya tindak pidana penganiayaan yang dilakukan petugas karcis parkiran dinas perhubungan di pasar sentral Majene dan bagaimanakah penerapan restoratif justice dalam tindak pidana penganiayaan yang dilakukan petugas karcis parkiran dinas perhubungan yang terjadi di pasar sentral Majene.


Berdasarkan penelitian ini Penerapan Restoratif Justice dalam Tindak Pidana Penganiayaan yang dilakukan petugas karcis parkiran Dinas Perhubungan yang terjadi di pasar sentral Majene menggunakan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Keywords

Restorative Justice Tindak Pidana Penganiayaan

Article Details

How to Cite
Anugrah, N., & Harpa, A. (2023). PENERAPAN RESTORATIF JUSTICE DALAM TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN PETUGAS KARCIS PARKIRAN DINAS PERHUBUNGAN. Jurnal Hukum Unsulbar, 4(1), 32-39. https://doi.org/10.31605/j-law.v4i1.2978

Most read articles by the same author(s)