PENERAPAN RESTORATIF JUSTICE DALAM TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN PETUGAS KARCIS PARKIRAN DINAS PERHUBUNGAN

Authors

  • Nurul Anugrah Universitas Sulawesi Barat
  • Akhdiari Harpa Universitas Sulawesi Barat

DOI:

https://doi.org/10.31605/j-law.v4i1.2978

Keywords:

Restorative Justice, Tindak Pidana Penganiayaan

Abstract

Restorative Justice atau Keaadilan Restoratif menurut Tonny Marshall keadilan restoratif (restorative justice) sebagai proses yang melibatkan semua pihak yang memiliki kepentingan dalam masalah pelanggaran tertentu untuk datang bersama-sama menyelesaikan secara kolektif bagaimana menyikapi dan menyelesaikan akibat dari pelanggaran dan implikasinya untuk masa depan. Dalam penelitian ini, penulis akan membahas masalah motif yang melatar belakangi terjadinya tindak pidana penganiayaan yang dilakukan petugas karcis parkiran dinas perhubungan di pasar sentral Majene dan bagaimanakah penerapan restoratif justice dalam tindak pidana penganiayaan yang dilakukan petugas karcis parkiran dinas perhubungan yang terjadi di pasar sentral Majene.

Berdasarkan penelitian ini Penerapan Restoratif Justice dalam Tindak Pidana Penganiayaan yang dilakukan petugas karcis parkiran Dinas Perhubungan yang terjadi di pasar sentral Majene menggunakan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Downloads

117 Views
95 Downloads
Data indexed from system logs

Published

2023-08-28

How to Cite

Anugrah, N., & Harpa, A. . (2023). PENERAPAN RESTORATIF JUSTICE DALAM TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN PETUGAS KARCIS PARKIRAN DINAS PERHUBUNGAN. Jurnal Hukum Unsulbar, 4(1), 32–39. https://doi.org/10.31605/j-law.v4i1.2978

Most read articles by the same author(s)