Main Article Content
Abstract
Restorative Justice atau Keaadilan Restoratif menurut Tonny Marshall keadilan restoratif (restorative justice) sebagai proses yang melibatkan semua pihak yang memiliki kepentingan dalam masalah pelanggaran tertentu untuk datang bersama-sama menyelesaikan secara kolektif bagaimana menyikapi dan menyelesaikan akibat dari pelanggaran dan implikasinya untuk masa depan. Dalam penelitian ini, penulis akan membahas masalah motif yang melatar belakangi terjadinya tindak pidana penganiayaan yang dilakukan petugas karcis parkiran dinas perhubungan di pasar sentral Majene dan bagaimanakah penerapan restoratif justice dalam tindak pidana penganiayaan yang dilakukan petugas karcis parkiran dinas perhubungan yang terjadi di pasar sentral Majene.
Berdasarkan penelitian ini Penerapan Restoratif Justice dalam Tindak Pidana Penganiayaan yang dilakukan petugas karcis parkiran Dinas Perhubungan yang terjadi di pasar sentral Majene menggunakan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Keywords
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan naskah mereka dalam Jurnal ini setuju dengan ketentuan berikut:
- Hak cipta di setiap artikel adalah milik Universitas Sulawesi Barat (Hak Cipta ©)
- Penulis mengakui bahwa jurnal ini memiliki hak untuk menerbitkan artikel dengan pemegang hak cipta ke Universitas Sulawesi Barat.
- Secara hukum dilarang untuk menyalin atau menggandakan sebagian atau seluruh isi artikel dalam jurnal ini dengan cara apa pun dan dalam bentuk apa pun dan dilarang mendistribusikan artikel baik secara elektronik atau dicetak tanpa izin tertulis dari Jurnal Hukum Unsulbar