Main Article Content
Abstract
Abstrak
Salah satu isu penting dalam deklarasi HAM internasional yaitu masalah tentang kebebasan beragama. Masalah kebebasan beragama menjadi penting karena itu merupakan bagian dari hak dasar seseorang yang melekat pada dirinya. Oleh karena itu, intervensi atau pemaksaan dalam agama merupakan sebuah bentuk pelanggaran.
Adapun metode yang dipakai oleh penulis adalah metode library research. Pertama penulis menentukan tema penelitian, setelah menentukan tema pembahasan penulis kemudian mengumpulkan data yang berkaitan dengan tema sehingga ada argumen pendukung yang relevan dengan tema yang dibahas. Data yang diperoleh berasal dari berbagai sumber tulisan yang berkaitan langsung dengan riset lapangan.
Sebagai kesimpulan dari tulisan ini bahwa isu tentang kebebasan beragama tak luput dari isu HAM, Karena dalam deklarasi universal sendiri telah disepakati warga dunia. Pelanggaran atau Pengingkaran terhadap hal tersebut dianggap mengingkari dunia internasional dan merupakan sebuah bentuk pelanggaran hukum. Karena pada dasarnya agama adalah hak personal seseorang dimana tidak ada sesuatu yang boleh mengatur bahkan hingga Negara pun tidak berhak ikut campur atas keyakinan seseorang
Keywords
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan naskah mereka dalam Jurnal ini setuju dengan ketentuan berikut:
- Hak cipta di setiap artikel adalah milik Universitas Sulawesi Barat (Hak Cipta ©)
- Penulis mengakui bahwa jurnal ini memiliki hak untuk menerbitkan artikel dengan pemegang hak cipta ke Universitas Sulawesi Barat.
- Secara hukum dilarang untuk menyalin atau menggandakan sebagian atau seluruh isi artikel dalam jurnal ini dengan cara apa pun dan dalam bentuk apa pun dan dilarang mendistribusikan artikel baik secara elektronik atau dicetak tanpa izin tertulis dari Jurnal Hukum Unsulbar