Main Article Content
Abstract
Diskresi merupakan kebebasan bertindak atau kebebasan mengambil
keputusan dari badan atau pejabat administrasi pemerintahan menurut pendapatnya
sendiri sebagai pelengkap dari asas legalitas manakala hukum yang berlaku tidak
mampu menyelesaikan permasalahan tertentu yang muncul secara tiba-tiba, yang
disebabkan karena peraturannya memang tidak ada atau karena peraturan yang ada
yang mengatur tentang sesuatu hal tidak ada atau kurang jelas.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum Normatif.
Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah: Bagaimana
pertanggungjawaban hukum atas diskresi yang dibuat oleh KPU Kabupaten
Mamuju dan Bagaimana pertimbangan hukum Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat
atas diskresi yang dibuat oleh KPU Kabupaten Mamuju.
Berdasarkan hasil penelitian didapatkan pembahasan sebagai berikut.
Ruang verifikasi faktual ulang keanggotaan partai politik di tutup begitu rapat
dalam PKPU (tidak terjadi kekosongan hukum) untuk menghindari transaksi elit
yang bernuansa suap. Sehingga apa yang telah dilakukan oleh kpu kabupaten
mamuju telah melanggar tata cara, mekanisme dan prosedur pelaksanaan verivikasi
faktual yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada dan telah diberikan sanksi
teguran berdasarkan putusan bawaslu
nomor
001/TM.PL/ADM/BWSL.PROV/30.00/XI/2022
Keywords
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan naskah mereka dalam Jurnal ini setuju dengan ketentuan berikut:
- Hak cipta di setiap artikel adalah milik Universitas Sulawesi Barat (Hak Cipta ©)
- Penulis mengakui bahwa jurnal ini memiliki hak untuk menerbitkan artikel dengan pemegang hak cipta ke Universitas Sulawesi Barat.
- Secara hukum dilarang untuk menyalin atau menggandakan sebagian atau seluruh isi artikel dalam jurnal ini dengan cara apa pun dan dalam bentuk apa pun dan dilarang mendistribusikan artikel baik secara elektronik atau dicetak tanpa izin tertulis dari Jurnal Hukum Unsulbar