ASPEK HUKUM DISKRESI PENYELENGGARAAN VERIFIKASI FAKTUAL KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MAMUJU (STUDI KASUS PUTUSAN BAWASLU PROVINSI SULAWESI BARAT NOMOR 001/TM.PL/BWSL.PROV/30.00/XI/2022)

  • Ilham Ilham Universitas Sulawesi Barat
  • Asrullah Universities SULAWESI BARAT
  • S. Muchtadin Al Attas Universities SULAWESI BARAT
  • Dian Fitri Sabrina Universitas SULAWESI BARAT
Keywords: Diskresi, Verifikasi Vaktual, Pertanggung Jawaban Hukum

Abstract

Diskresi merupakan kebebasan bertindak atau kebebasan mengambil

keputusan dari badan atau pejabat administrasi pemerintahan menurut pendapatnya

sendiri sebagai pelengkap dari asas legalitas manakala hukum yang berlaku tidak

mampu menyelesaikan permasalahan tertentu yang muncul secara tiba-tiba, yang

disebabkan karena peraturannya memang tidak ada atau karena peraturan yang ada

yang mengatur tentang sesuatu hal tidak ada atau kurang jelas.

Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum Normatif.

Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah: Bagaimana

pertanggungjawaban hukum atas diskresi yang dibuat oleh KPU Kabupaten

Mamuju dan Bagaimana pertimbangan hukum Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat

atas diskresi yang dibuat oleh KPU Kabupaten Mamuju.

Berdasarkan hasil penelitian didapatkan pembahasan sebagai berikut.

Ruang verifikasi faktual ulang keanggotaan partai politik di tutup begitu rapat

dalam PKPU (tidak terjadi kekosongan hukum) untuk menghindari transaksi elit

yang bernuansa suap. Sehingga apa yang telah dilakukan oleh kpu kabupaten

mamuju telah melanggar tata cara, mekanisme dan prosedur pelaksanaan verivikasi

faktual yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada dan telah diberikan sanksi

teguran berdasarkan putusan bawaslu

nomor

001/TM.PL/ADM/BWSL.PROV/30.00/XI/2022

Published
2025-06-24
How to Cite
Ilham, I., Asrullah, Al Attas, S. M., & Dian Fitri Sabrina. (2025). ASPEK HUKUM DISKRESI PENYELENGGARAAN VERIFIKASI FAKTUAL KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MAMUJU (STUDI KASUS PUTUSAN BAWASLU PROVINSI SULAWESI BARAT NOMOR 001/TM.PL/BWSL.PROV/30.00/XI/2022). Jurnal Hukum Unsulbar, 8(1), 28-51. https://doi.org/10.31605/j-law.v8i1.3373

Most read articles by the same author(s)