Main Article Content

Abstract

Diskresi merupakan kebebasan bertindak atau kebebasan mengambil


keputusan dari badan atau pejabat administrasi pemerintahan menurut pendapatnya


sendiri sebagai pelengkap dari asas legalitas manakala hukum yang berlaku tidak


mampu menyelesaikan permasalahan tertentu yang muncul secara tiba-tiba, yang


disebabkan karena peraturannya memang tidak ada atau karena peraturan yang ada


yang mengatur tentang sesuatu hal tidak ada atau kurang jelas.


Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum Normatif.


Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah: Bagaimana


pertanggungjawaban hukum atas diskresi yang dibuat oleh KPU Kabupaten


Mamuju dan Bagaimana pertimbangan hukum Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat


atas diskresi yang dibuat oleh KPU Kabupaten Mamuju.


Berdasarkan hasil penelitian didapatkan pembahasan sebagai berikut.


Ruang verifikasi faktual ulang keanggotaan partai politik di tutup begitu rapat


dalam PKPU (tidak terjadi kekosongan hukum) untuk menghindari transaksi elit


yang bernuansa suap. Sehingga apa yang telah dilakukan oleh kpu kabupaten


mamuju telah melanggar tata cara, mekanisme dan prosedur pelaksanaan verivikasi


faktual yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada dan telah diberikan sanksi


teguran berdasarkan putusan bawaslu


nomor


001/TM.PL/ADM/BWSL.PROV/30.00/XI/2022

Keywords

Diskresi, Verifikasi Vaktual, Pertanggung Jawaban Hukum

Article Details

How to Cite
Ilham, I., Asrullah, Al Attas, S. M., & Dian Fitri Sabrina. (2025). ASPEK HUKUM DISKRESI PENYELENGGARAAN VERIFIKASI FAKTUAL KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MAMUJU (STUDI KASUS PUTUSAN BAWASLU PROVINSI SULAWESI BARAT NOMOR 001/TM.PL/BWSL.PROV/30.00/XI/2022). Jurnal Hukum Unsulbar, 8(1), 28-51. https://doi.org/10.31605/j-law.v8i1.3373