Main Article Content

Abstract

Desentralisasi menuangkan prinsip-prinsip otonomi daerah, yaitu luas, nyata dan bertanggung jawab. Konsekuensi yuridis dari desentralisasi kewenangan daerah, salah satunya adalah desentralisasi dalam hukum dan perundang-undangan
Hakikat perda sebagai sarana penampung kondisi khusus di daerah merupakan sebuah karakteristik perda yang tidak dimiliki oleh peraturan perundang-undangan lainnya yang hanya memposisikan peraturan perundang-undangan dimaksud sebagai alat hukum tertulis untuk kepentingan nasional semata. Hakikat perda sebagai sarana penampung kondisi khusus di daerah merupakan fungsi perda yang tidak hanya sebagai penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan nasional, akan tetapi juga sebagai sarana hukum dalam memperhatikan ciri khas masing-masing daerah.

Keywords

Kedudukan dan Fungsi Peraturan Daerah Sistem Perundang-undangan Inddonesia

Article Details

How to Cite
Jumadi, J. (2018). KEDUDUKAN DAN FUNGSI PERATURAN DAERAH (PERDA) KABUPATEN/KOTA SEBAGAI INSTRUMEN OTONOMI DAERAH DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA. Jurnal Hukum Unsulbar, 1(1), 27-40. https://doi.org/10.31605/j-law.v1i1.49