Main Article Content

Abstract

Hingga dewasa ini, konsep keadilan belum terkonstruksi secara definitif yang dapat dijadikan pegangan secara universal bagi scientist, disebabkan karena keadilan menjangkau area yang sangat luas. Di samping itu, setiap penstudi ilmu mengkonsepsikan keadilan sesuai paradigma disiplin ilmu yang digelutinya, bahkan sampai kepada sampel yang dijadikan pondasi bangunan teori keadilannya juga berbeda-beda, sehingga dewasa ini muncul varian-varian yang lebih spesifik seperti keadilan Tuhan (theology), keadilan ekonomi, keadilan politik, keadilan transisional, keadilan antar generasi, keadilan individu, keadilan sosial, dan sederetan konsep keadilan lainnya yang terdefinisikan sesuai disiplin ilmu penstudi. Di antara penstudi ilmu yang berhasil mengkonstruksi konsep keadilan adalah John Rawls. Selaku pakar filsafat politik, ia membangun teori keadilan sosial (social justice) di atas struktur dasar masyarakat (keluarga) sebagai sampel pondasi bangunan teori keadilannya. Sampel bangunan teori keadilan sosial John Rawls inilah yang akan dianalisis secara kritis dari sudut pandang filsafat epistemologi hukum.

Keywords

Rekonstruksi Epistemologi Keadilan Sosial John Rawls

Article Details

How to Cite
Marilang, M. (2018). REKONSTRUKSI EPISTEMOLOGI TEORI KEADILAN JOHN RAWLS. Jurnal Hukum Unsulbar, 1(1), 41-56. https://doi.org/10.31605/j-law.v1i1.50