Main Article Content
Abstract
Hingga dewasa ini, konsep keadilan belum terkonstruksi secara definitif yang dapat dijadikan pegangan secara universal bagi scientist, disebabkan karena keadilan menjangkau area yang sangat luas. Di samping itu, setiap penstudi ilmu mengkonsepsikan keadilan sesuai paradigma disiplin ilmu yang digelutinya, bahkan sampai kepada sampel yang dijadikan pondasi bangunan teori keadilannya juga berbeda-beda, sehingga dewasa ini muncul varian-varian yang lebih spesifik seperti keadilan Tuhan (theology), keadilan ekonomi, keadilan politik, keadilan transisional, keadilan antar generasi, keadilan individu, keadilan sosial, dan sederetan konsep keadilan lainnya yang terdefinisikan sesuai disiplin ilmu penstudi. Di antara penstudi ilmu yang berhasil mengkonstruksi konsep keadilan adalah John Rawls. Selaku pakar filsafat politik, ia membangun teori keadilan sosial (social justice) di atas struktur dasar masyarakat (keluarga) sebagai sampel pondasi bangunan teori keadilannya. Sampel bangunan teori keadilan sosial John Rawls inilah yang akan dianalisis secara kritis dari sudut pandang filsafat epistemologi hukum.
Keywords
Article Details
Penulis yang menerbitkan naskah mereka dalam Jurnal ini setuju dengan ketentuan berikut:
- Hak cipta di setiap artikel adalah milik Universitas Sulawesi Barat (Hak Cipta ©)
- Penulis mengakui bahwa jurnal ini memiliki hak untuk menerbitkan artikel dengan pemegang hak cipta ke Universitas Sulawesi Barat.
- Secara hukum dilarang untuk menyalin atau menggandakan sebagian atau seluruh isi artikel dalam jurnal ini dengan cara apa pun dan dalam bentuk apa pun dan dilarang mendistribusikan artikel baik secara elektronik atau dicetak tanpa izin tertulis dari Jurnal Hukum Unsulbar