PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG UANG ELEKTRONIK (E-MONEY) DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Abstract
Perlindungan konsumen di atur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dalam memberikan dasar hukum yang kuat dan efektif bagi pemegang e-money. Oleh karena itu terdapat dua permasalahan dari penelitian ini yaitu bagaimana perlindungan hukum bagi pemegang uang elektronik (E-Money) ditinjau dari pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen serta apakah Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 memberikan hukum yang efektif bagi pemegang E-Money dalam menghadapi potensi dan risiko kerugian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam melindungi pemegang kartu e-money, UUPK menjamin sembilan hak dasar konsumen. Dalam konteks e-money, hal ini mencakup hak untuk memperoleh informasi yang transparan mengenai layanan, hak untuk mengajukan keluhan, serta hak atas penggantian saldo yang hilang atau transaksi yang gagal. Keefektifan UUPK dalam memperkuat posisi konsumen di mana pelaku usaha (Penerbit) di wajibkan memberikan ganti rugi dalam risiko kerugian yang dialami pemegang e-money. Perlindungan hukum yang komprehensif sangat penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap transaksi digital dan menciptakan ekosistem keuangan elektronik yang aman dan adil.
Copyright (c) 2026 Universitas Sulawesi Barat All rights reserved

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan naskah mereka dalam Jurnal ini setuju dengan ketentuan berikut:
- Hak cipta di setiap artikel adalah milik Universitas Sulawesi Barat (Hak Cipta ©)
- Penulis mengakui bahwa jurnal ini memiliki hak untuk menerbitkan artikel dengan pemegang hak cipta ke Universitas Sulawesi Barat.
- Secara hukum dilarang untuk menyalin atau menggandakan sebagian atau seluruh isi artikel dalam jurnal ini dengan cara apa pun dan dalam bentuk apa pun dan dilarang mendistribusikan artikel baik secara elektronik atau dicetak tanpa izin tertulis dari Jurnal Hukum Unsulbar









