PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG UANG ELEKTRONIK (E-MONEY) DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

  • Tiara Antis Universitas Sulawesi Barat
  • H. A Tamaruddin Universitas Sulawesi Barat
  • Rezki Amaliah Universitas Sulawesi Barat
Keywords: Perlindungan Hukum, Uang Elektronik (E-Money)

Abstract

Perlindungan konsumen di atur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dalam memberikan dasar hukum yang kuat dan efektif bagi pemegang e-money. Oleh karena itu terdapat dua permasalahan dari penelitian ini yaitu bagaimana perlindungan hukum bagi pemegang uang elektronik (E-Money) ditinjau dari pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen serta apakah Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 memberikan hukum yang efektif bagi pemegang E-Money dalam menghadapi potensi dan risiko kerugian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam melindungi pemegang kartu e-money, UUPK menjamin sembilan hak dasar konsumen. Dalam konteks e-money, hal ini mencakup hak untuk memperoleh informasi yang transparan mengenai layanan, hak untuk mengajukan keluhan, serta hak atas penggantian saldo yang hilang atau transaksi yang gagal. Keefektifan UUPK dalam memperkuat posisi konsumen di mana pelaku usaha (Penerbit) di wajibkan memberikan ganti rugi dalam risiko kerugian yang dialami pemegang e-money. Perlindungan hukum yang komprehensif sangat penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap transaksi digital dan menciptakan ekosistem keuangan elektronik yang aman dan adil.

Published
2026-01-26
How to Cite
Antis, T., H. A Tamaruddin, & Rezki Amaliah. (2026). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG UANG ELEKTRONIK (E-MONEY) DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN . Jurnal Hukum Unsulbar, 9(1), 38-58. https://doi.org/10.31605/j-law.v9i1.5353