DARI REPRESI KE KOLABORASI: PELUANG KEMITRAAN SIPIL DALAM HUBUNGAN NEGARA & OMS DI INDONESIA
Abstract
Negara merupakan entitas yang memiliki kuasa atas regulasi dan kebijakan, hingga mengontrol ruang sipil, di sisi lain organisasi masyarakat sipil berperan sebagai watchdog dalam mengawasi kebijakan publik agar lebih transparan dan akuntabel, termasuk melakukan advokasi dan pemberdayaan masyarakat terkait pemenuhan hak-hak dasarnya. Penelitian ini bertujuan untuk menguraikan peluang bagi hubungan negara dan OMS untuk bertransformasi menuju pola yang lebih kolaboratif dengan negara. Dengan metode penelitian normatif, penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat peluang kemitraan strategis dengan lembaga negara independen yang berperan penting dalam mengawasi pelayanan publik yang diakses oleh masyarakat, salah satunya adalah Ombudsman. Kesamaan tujuan Ombudsman dan OMS untuk memperkuat akuntabilitas pelayanan publik dan melindungi hak-hak masyarakat merupakan peluang kolaborasi yang harus dikembangkan. Ombudsman memiliki kewenangan formal dan legitimasi negara, sedangkan OMS memiliki kedekatan dengan masyarakat, data lapangan, dan kapasitas advokasi. Kolaborasi keduanya diharapkan dapat mengoptimalkan pengawasan layanan publik atas hak dasar masyarakat terpenuhi dan mendukung upaya pemberantasan korupsi di birokrasi pemerintah.
Copyright (c) 2026 Universitas Sulawesi Barat All rights reserved

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan naskah mereka dalam Jurnal ini setuju dengan ketentuan berikut:
- Hak cipta di setiap artikel adalah milik Universitas Sulawesi Barat (Hak Cipta ©)
- Penulis mengakui bahwa jurnal ini memiliki hak untuk menerbitkan artikel dengan pemegang hak cipta ke Universitas Sulawesi Barat.
- Secara hukum dilarang untuk menyalin atau menggandakan sebagian atau seluruh isi artikel dalam jurnal ini dengan cara apa pun dan dalam bentuk apa pun dan dilarang mendistribusikan artikel baik secara elektronik atau dicetak tanpa izin tertulis dari Jurnal Hukum Unsulbar









