Main Article Content
Abstract
Dalam Tulisan ini mengkaji tentang hubungan Kepala Daerah dengan DPRD di Kabupaten Polewali Mandar. Hubungan yang dimaksud disini adalah proses pembuatan Peraturan Daerah yang melibatkan dua Lembaga Negara di daerah yakni Kepala Daerah dan DPRD. Namun dalam hubungan tersebut pengajuan usulan tentang Rancangan Perda lebih didominasi datang dari Pemerintah Daerah. Adapun Rumusan masalah yang penulis angkat ada dua yaitu bagaimana hubungan Legislasi antara Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Kabupaten Polewali Mandar dan Apakah terdapat kendala yang dihadapi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam Mewujudkan fungsi Legislasinya. Metode Pendekatan yang digunakan adalah Pendekatan Undang-Undang yakni Perda sebagai output dari proses legislasi di Kabupaten Polewali Mandar, Teknik Analisis Data yang digunakan adalah Kualitatif.
Keywords
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan naskah mereka dalam Jurnal ini setuju dengan ketentuan berikut:
- Hak cipta di setiap artikel adalah milik Universitas Sulawesi Barat (Hak Cipta ©)
- Penulis mengakui bahwa jurnal ini memiliki hak untuk menerbitkan artikel dengan pemegang hak cipta ke Universitas Sulawesi Barat.
- Secara hukum dilarang untuk menyalin atau menggandakan sebagian atau seluruh isi artikel dalam jurnal ini dengan cara apa pun dan dalam bentuk apa pun dan dilarang mendistribusikan artikel baik secara elektronik atau dicetak tanpa izin tertulis dari Jurnal Hukum Unsulbar