Main Article Content

Abstract

Dalam Tulisan ini mengkaji tentang hubungan Kepala Daerah dengan DPRD di Kabupaten Polewali Mandar. Hubungan yang dimaksud disini adalah proses pembuatan Peraturan Daerah yang melibatkan dua Lembaga Negara di daerah yakni Kepala Daerah dan DPRD. Namun dalam hubungan tersebut pengajuan usulan tentang Rancangan Perda lebih didominasi datang dari Pemerintah Daerah. Adapun Rumusan masalah yang penulis angkat ada dua yaitu bagaimana hubungan Legislasi antara Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Kabupaten Polewali Mandar dan Apakah terdapat kendala yang dihadapi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam Mewujudkan fungsi Legislasinya. Metode Pendekatan yang digunakan adalah Pendekatan Undang-Undang yakni Perda sebagai output dari proses legislasi di Kabupaten Polewali Mandar, Teknik Analisis Data yang digunakan adalah Kualitatif.

Keywords

DPRD Kepala Daerah Legislasi

Article Details

How to Cite
Yunady Ahmad, M. E. (2022). HUBUNGAN LEGISLASI ANTARA KEPALA DAERAH DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DI KABUPATEN POLEWALI MANDAR MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH. Jurnal Hukum Unsulbar, 5(1), 26-42. https://doi.org/10.31605/j-law.v4i1.587