KAJIAN YURIDIS PENINGKATAN KEMAMPUAN PENYIDIK TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DI SPN POLDA SULSEL

Authors

  • Heriyanto Universitas Mega Buana Palopo
  • Nursyamsi Ichsan Universitas Mega Buana Palopo
  • Citra Nasir Universitas Mega Buana Palopo

DOI:

https://doi.org/10.31605/j-law.v9i2.6350

Keywords:

Kejahatan Kekerasan Seksual, Penyidik Kepolisian, Pelatihan Hukum, Undang-Undang TPKS, SPN Polda Sulsel

Abstract

Peningkatan kompetensi penyidik Polri dalam proses penyidikan tindak pidana kekerasan seksual menjadi salah satu faktor penentu bagi terciptanya penegakan hukum profesional dan berkeadilan. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi serta kendala dalam peningkatan kompetensi penyidik yang diselenggarakan pada Sekolah Polisi Negara Polda Sulawesi Selatan. Penelitian ini menerapkan metode yuridis empiris dengan desain penelitian deskriptif kualitatif. Pengumpulan data dilakukan melalui penyebaran angket berbasis Google Form kepada responden yang terdiri atas tenaga pendidik dan peserta pelatihan sebanyak 37 orang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kompetensi penyidik dalam proses penyidikan tindak pidana kekerasan seksual berada pada kategori memadai, yang ditunjukkan oleh penguasaan terhadap tugas dan fungsi kepolisian, prosedur penyidikan, serta ketentuan hukum yang berlaku. Namun demikian, jumlah penyidik yang memiliki kompetensi di bidang tersebut masih terbatas sehingga berpotensi mempengaruhi efektivitas penanganan perkara. Berdasarkan kondisi tersebut, penguatan kompetensi penyidik menjadi kebutuhan yang mendesak untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas penyidikan melalui pendidikan dan pelatihan yang berkelanjutan guna memenuhi kebutuhan organisasi dan meningkatkan kualitas penegakan hukum.

Downloads

0 Views
0 Downloads
Data indexed from system logs

Published

2026-07-31

How to Cite

Heriyanto, Nursyamsi Ichsan, & Citra Nasir. (2026). KAJIAN YURIDIS PENINGKATAN KEMAMPUAN PENYIDIK TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DI SPN POLDA SULSEL. Jurnal Hukum Unsulbar, 9(2), 134–153. https://doi.org/10.31605/j-law.v9i2.6350