KEBERATAN ADMINISTRATIF DALAM SENGKETA PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA: ANALISIS YURIDIS PUTUSAN PTUN MATARAM
DOI:
https://doi.org/10.31605/j-law.v9i2.6368Keywords:
Keadilan Administratif, Keberatan Administratif, Proses Hukum yang Adil, Kepastian Hukum, Tata Kelola DesaAbstract
Tata kelola pemerintahan desa di Indonesia mendelegasikan kewenangan pemberhentian perangkat desa kepada kepala desa, namun ekologi prosedural dari keberatan administratif atas pemberhentian tersebut kurang mendapat kajian sistematis dalam literatur yang ada. Penelitian ini melakukan analisis yuridis normatif terhadap mekanisme keberatan administratif dalam sengketa pemberhentian perangkat desa, dengan fokus pada Putusan Nomor 1/G/2022/PTUN.MTR dari Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram. Menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, penelitian ini mengkaji kerangka normatif keberatan administratif dalam hukum positif Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018. Temuan penelitian mengungkap bahwa tidak adanya tanggapan pejabat atas keberatan administratif dalam jangka waktu yang ditetapkan undang-undang tidak menutup hak upaya hukum lebih lanjut; berdasarkan Pasal 78 ayat (5) Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, diam pejabat tidak dikonstruksikan sebagai penolakan (fiktif negatif), melainkan sebagai pengabulan semu atau fiktif positif (deemed granted), sehingga hak pemohon untuk mengajukan banding administratif dan peninjauan yudisial tetap terlindungi. Penelitian ini juga membuktikan bahwa pemberhentian atas dasar tuduhan pidana yang belum berkekuatan hukum tetap melanggar asas praduga tidak bersalah dan asas legalitas. Kontribusi penelitian ini bersifat teoretis sekaligus praktis: secara teoretis ia menautkan asas kepastian hukum dengan konstruksi fiktif positif sebagai satu rangkaian penalaran yang utuh, sedangkan secara praktis ia menyediakan rujukan normatif bagi kepala desa, camat, dan pengadilan tata usaha negara dalam menangani keberatan yang tidak dijawab. Implikasi penelitian mengarah pada kebutuhan panduan prosedural baku dari Kementerian Dalam Negeri dan penguatan kapasitas birokrasi desa pasca perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, dengan catatan bahwa temuan yang bersumber dari satu putusan tingkat pertama diposisikan sebagai preseden persuasif, bukan bukti prevalensi.
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Universitas Sulawesi Barat All rights reserved

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan naskah mereka dalam Jurnal ini setuju dengan ketentuan berikut:
- Hak cipta di setiap artikel adalah milik Universitas Sulawesi Barat (Hak Cipta ©)
- Penulis mengakui bahwa jurnal ini memiliki hak untuk menerbitkan artikel dengan pemegang hak cipta ke Universitas Sulawesi Barat.
- Secara hukum dilarang untuk menyalin atau menggandakan sebagian atau seluruh isi artikel dalam jurnal ini dengan cara apa pun dan dalam bentuk apa pun dan dilarang mendistribusikan artikel baik secara elektronik atau dicetak tanpa izin tertulis dari Jurnal Hukum Unsulbar









