EKSISTENSI HUKUM PIDANA ADAT DALAM MASYARAKAT INDONESIA KHUSUSNYA DI ACEH
DOI:
https://doi.org/10.31605/j-law.v9i2.6370Keywords:
Eksistensi, Hukum Pidana, Adat, Masyarakat, AcehAbstract
Penyelenggaraan dan penegakan hukum pidana adat dalam masyarakat Indonesia khususnya pada masyarakat Aceh telah dimulai sejak negara Indonesia ini ada. Penyelesaian perkara-perkara pidana dalam masyarakat Aceh dengan pendekatan jasa adat selalu dikedepankan guna mewujudkan kerukunan, kedamaian dan keadilan yang dikehendaki oleh masyarakat Aceh. Jenis penelitian yang digunakan, penelitian yuridis empiris dengan pendekatan telaah kepustakaan berupa undang-undang, buku teks, artikel yang relevan sepanjang ada kaitannya dengan permasalahan, dan melakukan wawancara yang mendalam dengan narasumber yang berkenaan langsung dengan masalah yang sedang diteliti. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis eksistensi hukum pidana adat di Aceh dalam hukum pidana nasional, dan bentuk-bentuk hukuman adat. Eksistensi dan keberadaan hukum pidana adat di Indonesia khususnya di Aceh dapat dikatakan bahwa hukum pidana adat mampu memperlihatkan eksistensinya baik secara sosiologis maupun secara yuridis dalam peraturan perundang-undangan Indonesia bahkan eksistensinya ini telah menjadi “ruhnya” berlaku UU NRI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana diamanatkan dalam bagian menimbang pada huruf c, dan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), jo Pasal 66 ayat (1) huruf f UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Bentuk-bentuk hukuman adat yang berkembang dalam masyarakat Aceh yaitu “peumat jaroe” dan “peusijuk” serta hukuman adat sebagaimana disebut dalam Pasal 16 ayat (1) Qanun Aceh No. 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat.
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Universitas Sulawesi Barat All rights reserved

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan naskah mereka dalam Jurnal ini setuju dengan ketentuan berikut:
- Hak cipta di setiap artikel adalah milik Universitas Sulawesi Barat (Hak Cipta ©)
- Penulis mengakui bahwa jurnal ini memiliki hak untuk menerbitkan artikel dengan pemegang hak cipta ke Universitas Sulawesi Barat.
- Secara hukum dilarang untuk menyalin atau menggandakan sebagian atau seluruh isi artikel dalam jurnal ini dengan cara apa pun dan dalam bentuk apa pun dan dilarang mendistribusikan artikel baik secara elektronik atau dicetak tanpa izin tertulis dari Jurnal Hukum Unsulbar









