KETIADAAN UPAYA HUKUM ATAS PUTUSAN BEBAS DALAM KUHAP BARU DAN RISIKO JUDICIAL ERROR
DOI:
https://doi.org/10.31605/j-law.v9i2.6390Keywords:
Banding, Putusan Bebas, Keadilan Korektif, Kekeliruan Yudisial, Hukum Acara PidanaAbstract
Penelitian ini berangkat atas kelemahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru yang tidak menyediakan mekanisme korektif terhadap putusan bebas yang mengakibatkan potensi terjadinya judicial error. Permasalahan ini menjadi penting karena putusan bebas dalam KUHAP Baru bersifat final tanpa tersedia upaya hukum, sehingga berpotensi menutup ruang koreksi terhadap kekeliruan hakim. Tujuan dari penelitian ialah untuk menganalisis kekosongan tersebut serta merumuskan konsep pengaturan yang lebih proporsional melalui pendekatan komparatif dengan sistem hukum Belanda. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, komparatif, kasus, dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem hukum Belanda memberikan ruang mekanisme korektif terhadap putusan bebas melalui banding dan kasasi, sementara KUHAP Baru justru menutup seluruh upaya hukum terhadap putusan bebas. Kondisi ini berimplikasi pada lemahnya kontrol terhadap judicial error serta berpotensi menimbulkan ketidakadilan dalam sistem peradilan pidana. Oleh karena itu, penelitian ini menawarkan rekonstruksi norma berupa pemberian ruang upaya hukum banding sebagai mekanisme korektif yang bersifat terbatas dan proporsional. Konsep ini hadir guna menjamin kepastian hukum, perlindungan hak terdakwa, memberikan ruang keadilan bagi korban, dan menjamin putusan yang akuntabel. Dari kajian a quo, penelitian ini memberikan kontribusi teoritis dalam penguatan konsep corrective justice serta kontribusi praktis dalam pembaruan hukum acara pidana di Indonesia.
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Universitas Sulawesi Barat All rights reserved

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan naskah mereka dalam Jurnal ini setuju dengan ketentuan berikut:
- Hak cipta di setiap artikel adalah milik Universitas Sulawesi Barat (Hak Cipta ©)
- Penulis mengakui bahwa jurnal ini memiliki hak untuk menerbitkan artikel dengan pemegang hak cipta ke Universitas Sulawesi Barat.
- Secara hukum dilarang untuk menyalin atau menggandakan sebagian atau seluruh isi artikel dalam jurnal ini dengan cara apa pun dan dalam bentuk apa pun dan dilarang mendistribusikan artikel baik secara elektronik atau dicetak tanpa izin tertulis dari Jurnal Hukum Unsulbar









