IMPLEMENTASI MEANINGFUL PARTICIPATION DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI DI KABUPATEN HALMAHERA UTARA

Authors

  • Selfianus Laritmas Universitas Halmahera

DOI:

https://doi.org/10.31605/j-law.v9i2.6419

Keywords:

Meaningful Participation, Partisipasi Masyarakat, Peraturan Daerah, Pasal 96 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, Legitimasi Hukum

Abstract

Pasal 96 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mewajibkan partisipasi masyarakat pada setiap tahapan pembentukan peraturan, termasuk dalam penyusunan Peraturan Daerah. Ketentuan ini sejalan dengan konsep meaningful participation yang ditegaskan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 91/PUU- XVIII/2020, yang mensyaratkan terpenuhinya hak untuk didengar (right to be heard), hak agar pendapat dipertimbangkan (right to be considered), dan hak memperoleh penjelasan atas tindak lanjut masukan (right to be explained). Penelitian ini bertujuan mengukur penerapan ketiga indikator tersebut dalam pembentukan Peraturan Daerah di Kabupaten Halmahera Utara selama periode 2022–2025 dengan objek kajian Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Bantuan Hukum. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan perundang- undangan, konseptual, dan kasus yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Pasal 96 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 belum sepenuhnya memenuhi prinsip meaningful participation. Akses masyarakat terhadap rancangan Peraturan Daerah masih terbatas, konsultasi publik cenderung bersifat prosedural, dan belum tersedia mekanisme resmi yang menjelaskan tindak lanjut terhadap masukan masyarakat. Kondisi tersebut diperparah oleh karakter geografis kepulauan, keterbatasan kapasitas DPRD, serta dominasi kepentingan elite, sehingga melemahkan legitimasi hukum Peraturan Daerah dan meningkatkan potensi resistensi sosial. Kebaruan penelitian ini terletak pada penggunaan tiga indikator meaningful participation sebagai instrumen operasional untuk menilai kepatuhan terhadap Pasal 96 sekaligus mengukur kaitannya dengan legitimasi Peraturan Daerah. Penelitian ini merekomendasikan penguatan mekanisme konsultasi publik yang lebih sistematis, transparan, terdokumentasi, dan didukung teknologi digital.

Downloads

0 Views
0 Downloads
Data indexed from system logs

Published

2026-07-31

How to Cite

Laritmas, S. (2026). IMPLEMENTASI MEANINGFUL PARTICIPATION DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI DI KABUPATEN HALMAHERA UTARA. Jurnal Hukum Unsulbar, 9(2), 242–265. https://doi.org/10.31605/j-law.v9i2.6419