IMPLEMENTASI MEANINGFUL PARTICIPATION DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI DI KABUPATEN HALMAHERA UTARA
DOI:
https://doi.org/10.31605/j-law.v9i2.6419Keywords:
Meaningful Participation, Partisipasi Masyarakat, Peraturan Daerah, Pasal 96 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, Legitimasi HukumAbstract
Pasal 96 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mewajibkan partisipasi masyarakat pada setiap tahapan pembentukan peraturan, termasuk dalam penyusunan Peraturan Daerah. Ketentuan ini sejalan dengan konsep meaningful participation yang ditegaskan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 91/PUU- XVIII/2020, yang mensyaratkan terpenuhinya hak untuk didengar (right to be heard), hak agar pendapat dipertimbangkan (right to be considered), dan hak memperoleh penjelasan atas tindak lanjut masukan (right to be explained). Penelitian ini bertujuan mengukur penerapan ketiga indikator tersebut dalam pembentukan Peraturan Daerah di Kabupaten Halmahera Utara selama periode 2022–2025 dengan objek kajian Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Bantuan Hukum. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan perundang- undangan, konseptual, dan kasus yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Pasal 96 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 belum sepenuhnya memenuhi prinsip meaningful participation. Akses masyarakat terhadap rancangan Peraturan Daerah masih terbatas, konsultasi publik cenderung bersifat prosedural, dan belum tersedia mekanisme resmi yang menjelaskan tindak lanjut terhadap masukan masyarakat. Kondisi tersebut diperparah oleh karakter geografis kepulauan, keterbatasan kapasitas DPRD, serta dominasi kepentingan elite, sehingga melemahkan legitimasi hukum Peraturan Daerah dan meningkatkan potensi resistensi sosial. Kebaruan penelitian ini terletak pada penggunaan tiga indikator meaningful participation sebagai instrumen operasional untuk menilai kepatuhan terhadap Pasal 96 sekaligus mengukur kaitannya dengan legitimasi Peraturan Daerah. Penelitian ini merekomendasikan penguatan mekanisme konsultasi publik yang lebih sistematis, transparan, terdokumentasi, dan didukung teknologi digital.
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Universitas Sulawesi Barat All rights reserved

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan naskah mereka dalam Jurnal ini setuju dengan ketentuan berikut:
- Hak cipta di setiap artikel adalah milik Universitas Sulawesi Barat (Hak Cipta ©)
- Penulis mengakui bahwa jurnal ini memiliki hak untuk menerbitkan artikel dengan pemegang hak cipta ke Universitas Sulawesi Barat.
- Secara hukum dilarang untuk menyalin atau menggandakan sebagian atau seluruh isi artikel dalam jurnal ini dengan cara apa pun dan dalam bentuk apa pun dan dilarang mendistribusikan artikel baik secara elektronik atau dicetak tanpa izin tertulis dari Jurnal Hukum Unsulbar









