MENGUKUR EFEKTIVITAS RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN PERKARA PENGANIAYAAN: ANALISIS TERHADAP PRAKTIK DAN DINAMIKA IMPLEMENTASINYA DI KEPOLISIAN

Authors

  • Fatri Sagita Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Majene
  • Nur Afiah Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Majene
  • Sukri Badaruddin Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Majene

DOI:

https://doi.org/10.31605/j-law.v9i2.6420

Keywords:

Efektivitas, Restorative Justice, Penyelesaian Perkara, Kasus Penganiayaan, Tingkat Kepolisian

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penerapan restorative justice dalam penyelesaian perkara penganiayaan di lingkungan kepolisian, dengan fokus pada Polres Majene. Selain itu, penelitian ini juga mengidentifikasi faktor-faktor yang mendukung maupun menghambat implementasi pendekatan tersebut, serta mengevaluasi kesesuaiannya dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penelitian menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan kualitatif melalui studi kasus di Polres Majene. Data diperoleh melalui wawancara, observasi lapangan, dokumentasi, dan kajian pustaka, kemudian dianalisis menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan restorative justice dalam penyelesaian perkara penganiayaan di Polres Majene telah berjalan secara efektif serta sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pendekatan ini dinilai mampu menyelesaikan konflik secara lebih komprehensif melalui pemulihan hubungan antara pelaku dan korban, sesuai dengan tujuan pemidanaan sebagaimana diatur dalam Pasal 51, Pasal 54, dan Pasal 70 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keberhasilan implementasi tersebut juga dipengaruhi oleh peran aktif penyidik serta adanya kesediaan para pihak untuk mencapai penyelesaian secara damai.

Downloads

0 Views
0 Downloads
Data indexed from system logs

Published

2026-07-31

How to Cite

Sagita, F., Afiah, N., & Badaruddin, S. (2026). MENGUKUR EFEKTIVITAS RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN PERKARA PENGANIAYAAN: ANALISIS TERHADAP PRAKTIK DAN DINAMIKA IMPLEMENTASINYA DI KEPOLISIAN. Jurnal Hukum Unsulbar, 9(2), 412–433. https://doi.org/10.31605/j-law.v9i2.6420