REKONSTRUKSI PARTISIPASI MASYARAKAT YANG BERMAKNA DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG DI INDONESIA BERBASIS DEMOKRASI DELIBERATIF

Authors

  • Abdul Hadi Universitas Pamulang
  • Nurul Chotidjah Universitas Islam Bandung

DOI:

https://doi.org/10.31605/j-law.v9i2.6440

Keywords:

Meaningful Participation, Partisipasi Masyarakat, Pembentukan Undang-Undang, Demokrasi Deliberatif, Hukum Tata Negara

Abstract

Penelitian ini mengkaji implementasi meaningful participation dalam pembentukan undang-undang di Indonesia pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, khususnya terkait pengaturan Pasal 96 Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Meskipun peraturan tersebut telah mengakui hak masyarakat untuk didengar (right to be heard), dipertimbangkan (right to be considered), dan memperoleh penjelasan (right to be explained), pengaturannya belum membentuk standar hukum yang operasional untuk menjamin terwujudnya partisipasi yang bermakna dalam proses legislasi. Penelitian ini bertujuan menganalisis kelemahan normatif pengaturan meaningful participation serta merekonstruksi model normatif yang berbasis demokrasi deliberatif. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, yang dianalisis secara kualitatif melalui interpretasi sistematis dan teleologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kelemahan utama terletak pada belum diaturnya kewajiban pembentuk undang undang untuk mempertimbangkan, memberikan alasan, dan mempertanggungjawabkan setiap masukan masyarakat secara transparan. Oleh karena itu, penelitian ini menawarkan rekonstruksi Pasal 96 melalui penguatan kewajiban deliberatif pembentuk undang-undang, pembentukan instrumen Legislative Consideration Matrix dan Reasoned Legislative Response, serta model implementasi yang mengintegrasikan dimensi normatif, kelembagaan, prosedural, dan teknologi. Kontribusi penelitian ini terletak pada pengembangan model normatif meaningful participation yang lebih operasional sebagai dasar penguatan legitimasi demokratis dalam pembentukan undang-undang.

Downloads

0 Views
0 Downloads
Data indexed from system logs

Published

2026-07-31

How to Cite

Abdul Hadi, & Nurul Chotidjah. (2026). REKONSTRUKSI PARTISIPASI MASYARAKAT YANG BERMAKNA DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG DI INDONESIA BERBASIS DEMOKRASI DELIBERATIF. Jurnal Hukum Unsulbar, 9(2), 154–185. https://doi.org/10.31605/j-law.v9i2.6440