PENDEKATAN KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM PENCEGAHAN KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP YANG BERKAITAN DENGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
DOI:
https://doi.org/10.31605/j-law.v9i2.6465Keywords:
Kebijakan Hukum Pidana, Lingkungan Hidup, Hak Kekayaan IntelektualAbstract
Beberapa jenis kekayaan intelektual, salah satunya menjadikan aspek lingkungan hidup sebagai syarat, seperti perlindungan varietas tanaman, sumber daya genetik, pengetahuan tradisional, dan indikasi geografis. Pada indikasi geografis misalnya, kerusakan lingkungan hidup dapat berdampak pada reputasi sebuah produk yang diberikan perlindungan sebagai indikasi geografis. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji lebih mendalam mengenal faktor lingkungan hidup dalam konstruksi hukum tentang Hak Kekayaan Intelektual (HKI), untuk selanjutnya coba untuk memformulasikan upaya penanggulangan terhadap lingkungan hidup yang berdampak terhadap perlindungan HKI melalui kebijakan hukum pidana. Penelitian ini menggunakan metode yudiris normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, melakukan kajian terhadap kebijakan hukum pidana pada regulasi, terutama tentang pengelolaan kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kekayaan intelektual. Dari hasil kajian yang sudah dilakukan, pada sejumlah peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kekayaan intelektual yang berkaitan dengan lingkungan hidup, tidak semuanya mengatur sanksi pidana yang khusus diberikan terhadap kerusakan lingkungan hidup. Ini menjadi tidak relevan, terutama terhadap jenis kekayaan intelektual tertentu yang menjadikan faktor lingkungan hidup sebagai syarat utama pemberian perlindungan hukum, dan juga eksistensinya secara alami.
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Universitas Sulawesi Barat All rights reserved

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan naskah mereka dalam Jurnal ini setuju dengan ketentuan berikut:
- Hak cipta di setiap artikel adalah milik Universitas Sulawesi Barat (Hak Cipta ©)
- Penulis mengakui bahwa jurnal ini memiliki hak untuk menerbitkan artikel dengan pemegang hak cipta ke Universitas Sulawesi Barat.
- Secara hukum dilarang untuk menyalin atau menggandakan sebagian atau seluruh isi artikel dalam jurnal ini dengan cara apa pun dan dalam bentuk apa pun dan dilarang mendistribusikan artikel baik secara elektronik atau dicetak tanpa izin tertulis dari Jurnal Hukum Unsulbar









