PRAKTIK TRIAL BY THE PRESS DAN CITIZEN JOURNALISM TERHADAP PRINSIP FAIR TRIAL DI INDONESIA

Authors

  • Bima Guntara Universitas Pamulang
  • Asmariah Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.31605/j-law.v9i2.6469

Keywords:

Trial by The Press, Fair Trial, Asas Praduga Tak Bersalah, Citizen Journalism, Kebebasan Pers

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis praktik trial by the press terhadap penerapan prinsip fair trial dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, khususnya di tengah perkembangan media digital dan citizen journalism. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan analitis melalui kajian terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta literatur ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik trial by the press terjadi ketika pemberitaan media melampaui fungsi informatifnya dengan menyajikan informasi yang belum terverifikasi secara memadai, membentuk opini publik yang mengarah pada penghakiman, serta mengungkap identitas seseorang secara berlebihan sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Praktik tersebut berpotensi melanggar asas praduga tak bersalah, mengganggu independensi proses peradilan, dan mengancam terwujudnya prinsip fair trial. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kebebasan pers harus dijalankan secara bertanggung jawab dengan tetap berpedoman pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia agar keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan perlindungan hak setiap individu dalam proses peradilan tetap terjaga.

Downloads

0 Views
0 Downloads
Data indexed from system logs

Published

2026-07-31

How to Cite

Bima Guntara, & Asmariah. (2026). PRAKTIK TRIAL BY THE PRESS DAN CITIZEN JOURNALISM TERHADAP PRINSIP FAIR TRIAL DI INDONESIA. Jurnal Hukum Unsulbar, 9(2), 1–25. https://doi.org/10.31605/j-law.v9i2.6469