TINJAUAN YURIDIS TERHADAP SENGKETA DATA PRIBADI DALAM KERANGKA UNDANG-UNDANG PELINDUNGAN DATA PRIBADI
DOI:
https://doi.org/10.31605/j-law.v9i2.6500Keywords:
Pelindungan Data Pribadi, Penyelesaian Sengketa, Privasi Digital, Sengketa Data Pribadi, Undang-Undang PDPAbstract
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi menjadi kerangka hukum utama bagi pemrosesan data pribadi dan pelindungan hak subjek data di Indonesia. Pemberlakuan penuh setelah berakhirnya masa transisi pada Oktober 2024 menimbulkan konsekuensi hukum bagi pengendali dan prosesor data pribadi, tetapi efektivitas penyelesaian sengketa masih terkendala fragmentasi kewenangan, ketidakjelasan forum, dan belum operasionalnya lembaga pelindungan data pribadi. Penelitian ini menganalisis karakter hukum sengketa data pribadi dan merumuskan desain kelembagaan penyelesaiannya dalam kerangka Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan terbatas. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif-preskriptif melalui penafsiran sistematis terhadap norma, asas, dan konsep yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sengketa data pribadi dapat berdimensi perdata, pidana, administratif, atau campuran sehingga memerlukan klasifikasi awal dan penentuan jalur pemulihan yang tepat. Efektivitas penyelesaian sengketa bergantung pada pembentukan lembaga yang independen, operasional, dan terintegrasi. Lembaga tersebut perlu berfungsi sebagai single entry point, pelaksana klasifikasi awal, fasilitator penyelesaian nonlitigasi, penegak administratif, koordinator lintas sektor, serta penghubung dengan jalur perdata dan pidana. Desain ini tidak menghapus kewenangan sektoral, tetapi menatanya dalam alur pengaduan, pemeriksaan, rujukan, dan pemantauan pemulihan yang terkoordinasi. Model integratif ini diharapkan memperkuat kepastian hukum, koordinasi kelembagaan, penegakan hukum, dan pemulihan hak subjek data.
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Universitas Sulawesi Barat All rights reserved

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan naskah mereka dalam Jurnal ini setuju dengan ketentuan berikut:
- Hak cipta di setiap artikel adalah milik Universitas Sulawesi Barat (Hak Cipta ©)
- Penulis mengakui bahwa jurnal ini memiliki hak untuk menerbitkan artikel dengan pemegang hak cipta ke Universitas Sulawesi Barat.
- Secara hukum dilarang untuk menyalin atau menggandakan sebagian atau seluruh isi artikel dalam jurnal ini dengan cara apa pun dan dalam bentuk apa pun dan dilarang mendistribusikan artikel baik secara elektronik atau dicetak tanpa izin tertulis dari Jurnal Hukum Unsulbar









