KONSTRUKSI HUKUM KEBIJAKAN NON-PENAL PENANGGULANGAN PENCUCIAN UANG DARI BISNIS NARKOTIKA DIGITAL
DOI:
https://doi.org/10.31605/j-law.v9i2.6517Keywords:
Kebijakan Non-Penal, Pencucian Uang, Narkotika, Konstruksi Hukum, Pencegahan SistemikAbstract
Perkembangan tindak pidana narkotika yang terintegrasi dengan tindak pidana pencucian uang menunjukkan bahwa pendekatan penal belum mampu memutus mata rantai ekonomi kejahatan yang semakin kompleks, terutama di era digital. Penelitian-penelitian terdahulu umumnya masih menempatkan kebijakan non-penal sebagai instrumen pelengkap penegakan hukum, sehingga belum membangun konstruksi hukum yang menjadikannya sebagai bagian integral dalam sistem kebijakan kriminal nasional. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan menerapkan strategi peraturan perundang-undangan, konseptual, dan teoritis melalui studi terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas kebijakan yang berlaku masih terkendala oleh disharmoni regulasi, lemahnya koordinasi antar lembaga, belum optimalnya transparansi beneficial ownership, serta rendahnya adaptasi terhadap perkembangan teknologi keuangan. Kebaruan penelitian ini terletak pada perumusan model Kebijakan Non-Penal Sistemik Terintegrasi yang dibangun melalui tiga lapisan utama, yaitu struktural-preventif, ekonomi-disruptif, dan sosial-rehabilitatif, sebagai konstruksi hukum yang mengintegrasikan pencegahan, kemiskinan struktural terhadap jaringan kejahatan, serta penguatan intelijen keuangan berbasis teknologi. Model tersebut menempatkan kebijakan non-penal tidak lagi sebagai instrumen pelengkap, melainkan sebagai pilar preventif dalam sistem kebijakan kriminal nasional guna memperkuat perlindungan masyarakat, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mewujudkan keadilan sosial yang berkelanjutan.
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Universitas Sulawesi Barat All rights reserved

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan naskah mereka dalam Jurnal ini setuju dengan ketentuan berikut:
- Hak cipta di setiap artikel adalah milik Universitas Sulawesi Barat (Hak Cipta ©)
- Penulis mengakui bahwa jurnal ini memiliki hak untuk menerbitkan artikel dengan pemegang hak cipta ke Universitas Sulawesi Barat.
- Secara hukum dilarang untuk menyalin atau menggandakan sebagian atau seluruh isi artikel dalam jurnal ini dengan cara apa pun dan dalam bentuk apa pun dan dilarang mendistribusikan artikel baik secara elektronik atau dicetak tanpa izin tertulis dari Jurnal Hukum Unsulbar









