URGENSI PEMBENTUKAN PENGADILAN KHUSUS PASAR MODAL DALAM MEWUJUDKAN KEADILAN DAN KEPASTIAN HUKUM DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.31605/j-law.v9i2.6528Keywords:
Pengadilan Khusus, Pasar Modal, Investor, Pidana, LitigasiAbstract
Kejahatan pasar modal di Indonesia berulang kali terjadi dan menyebabkan kerugian yang signifikan, namun sebagian besar kasus hanya berujung pada sanksi administratif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan jalur non-litigasi. Hal ini dipilih karena pengadilan yang berwenang saat ini, yaitu pengadilan negeri, prosesnya memakan waktu yang lama sehingga keadilan dan kepastian hukum bagi investor belum optimal. Penelitian ini merupakan studi hukum normatif dengan pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan perbandingan, dengan bahan hukum yang dikumpulkan melalui studi literatur dianalisis secara kualitatif menggunakan metode analisis isi. Model yang diusulkan adalah pengadilan pasar modal khusus sebagai pengadilan khusus di bawah Mahkamah Agung, berlokasi di pengadilan distrik ibu kota provinsi, berfungsi sebagai "pusat layanan terpadu" untuk sengketa perdata, administratif, dan pidana, dengan hakim yang kompeten di bidang keuangan dan pasar modal. Prosesnya terintegrasi dengan OJK dan ADR (BAPMI/LAPS), tanpa banding, dengan batas waktu 30 hari di pengadilan khusus dan 30 hari di kasasi untuk memastikan penyelesaian sengketa yang cepat dan efisien serta memberikan perlindungan bagi investor.
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Universitas Sulawesi Barat All rights reserved

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan naskah mereka dalam Jurnal ini setuju dengan ketentuan berikut:
- Hak cipta di setiap artikel adalah milik Universitas Sulawesi Barat (Hak Cipta ©)
- Penulis mengakui bahwa jurnal ini memiliki hak untuk menerbitkan artikel dengan pemegang hak cipta ke Universitas Sulawesi Barat.
- Secara hukum dilarang untuk menyalin atau menggandakan sebagian atau seluruh isi artikel dalam jurnal ini dengan cara apa pun dan dalam bentuk apa pun dan dilarang mendistribusikan artikel baik secara elektronik atau dicetak tanpa izin tertulis dari Jurnal Hukum Unsulbar









