PERLINDUNGAN HUKUM BAGI SUBKONTRAKTOR TERHADAP PRAKTIK PAY-WHEN-PAID DALAM KONTRAK KONSTRUKSI NASIONAL
DOI:
https://doi.org/10.31605/j-law.v9i2.6537Keywords:
Kontrak Konstruksi, Pay-When-Paid, Payung Hukum, Subkontraktor, UUJKAbstract
Praktik klausula pay-when-paid telah menjadi norma yang mengakar dalam industri konstruksi nasional, menciptakan struktur hubungan hukum yang asimetris antara kontraktor utama dan subkontraktor. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan klausula tersebut dalam perspektif hukum kontrak Indonesia serta merumuskan mekanisme perlindungan hukum bagi subkontraktor yang berada dalam posisi tawar lemah. Permasalahan utama terletak pada pengalihan risiko finansial secara sepihak yang sering kali berujung pada kegagalan pembayaran dan gangguan arus kas sistemik di tingkat bawah rantai pasok. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis-normatif melalui pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), penelitian ini menemukan bahwa meskipun klausula pay-when-paid sering dianggap sebagai manifestasi kebebasan berkontrak berdasarkan Pasal 1338 BW, penerapannya yang tidak terkendali melanggar asas kepatutan, itikad baik, dan prinsip kesetaraan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (UUJK). Analisis terhadap Pasal 88 UUJK menunjukkan adanya celah akuntabilitas dalam penyelesaian sengketa kegagalan pembayaran. Temuan penelitian menekankan bahwa ketidakseimbangan posisi tawar (bargaining power) memaksa subkontraktor menyetujui kontrak adhesi yang merugikan. Sebagai solusi, penelitian ini merekomendasikan urgensi regulasi turunan yang melarang klausula pay-if-paid, membatasi pay-when-paid sebagai mekanisme waktu semata, serta mewajibkan penggunaan jaminan pembayaran (payment bond) untuk menjamin kesehatan finansial industri konstruksi nasional.
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Universitas Sulawesi Barat All rights reserved

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan naskah mereka dalam Jurnal ini setuju dengan ketentuan berikut:
- Hak cipta di setiap artikel adalah milik Universitas Sulawesi Barat (Hak Cipta ©)
- Penulis mengakui bahwa jurnal ini memiliki hak untuk menerbitkan artikel dengan pemegang hak cipta ke Universitas Sulawesi Barat.
- Secara hukum dilarang untuk menyalin atau menggandakan sebagian atau seluruh isi artikel dalam jurnal ini dengan cara apa pun dan dalam bentuk apa pun dan dilarang mendistribusikan artikel baik secara elektronik atau dicetak tanpa izin tertulis dari Jurnal Hukum Unsulbar









