STRUKTUR PERLINDUNGAN PENETAPAN UPAH MINIMUM DI INDONESIA DAN KAMBOJA: PERLINDUNGAN BERLAPIS DAN FUNGSI MEKANISME TRIPARTIT
DOI:
https://doi.org/10.31605/j-law.v9i2.6569Keywords:
Upah Minimum, Perlindungan Berlapis, Mekanisme Tripartit, Indonesia, KambojaAbstract
Regulasi upah minimum merupakan instrumen penting dalam hukum ketenagakerjaan untuk menjamin penghidupan yang layak bagi pekerja sekaligus menjaga stabilitas pasar kerja. Meskipun Indonesia dan Kamboja sama-sama menganut tradisi civil law dan memiliki sistem penetapan upah minimum yang diatur dalam hukum nasional, penelitian terdahulu umumnya mengkaji kedua negara secara terpisah atau berfokus pada hasil penetapan upah, sehingga hubungan antara desain kelembagaan dan fungsi mekanisme tripartit masih terbatas dianalisis dalam perspektif hukum komparatif. Artikel ini mengisi kekosongan tersebut dengan membandingkan struktur pengaturan upah minimum di Indonesia dan Kamboja, yang dipilih karena memiliki tradisi hukum yang sama, tetapi mengembangkan desain kelembagaan pengupahan yang berbeda. Dengan menggunakan metode hukum komparatif, penelitian ini menganalisis dua dimensi utama, yaitu struktur perlindungan upah dan fungsi mekanisme tripartit dalam penetapan upah minimum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia menerapkan layered protection system melalui cakupan upah minimum yang bersifat universal dengan diferensiasi sektoral yang terbatas, sementara mekanisme tripartitnya bersifat prosedural karena penyesuaian upah didasarkan pada formula yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan. Sebaliknya, Kamboja menerapkan selective protection system yang hanya mencakup sektor tertentu, tetapi mekanisme tripartitnya bersifat substantif melalui negosiasi langsung tanpa formula yang mengikat. Temuan tersebut menunjukkan bahwa karakter struktur pengaturan upah minimum ditentukan oleh interaksi antara struktur perlindungan hukum dan tata kelola kelembagaan, serta menawarkan kerangka analisis baru berbasis kedua dimensi tersebut untuk memperkaya kajian hukum ketenagakerjaan komparatif.
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Universitas Sulawesi Barat All rights reserved

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan naskah mereka dalam Jurnal ini setuju dengan ketentuan berikut:
- Hak cipta di setiap artikel adalah milik Universitas Sulawesi Barat (Hak Cipta ©)
- Penulis mengakui bahwa jurnal ini memiliki hak untuk menerbitkan artikel dengan pemegang hak cipta ke Universitas Sulawesi Barat.
- Secara hukum dilarang untuk menyalin atau menggandakan sebagian atau seluruh isi artikel dalam jurnal ini dengan cara apa pun dan dalam bentuk apa pun dan dilarang mendistribusikan artikel baik secara elektronik atau dicetak tanpa izin tertulis dari Jurnal Hukum Unsulbar









