DILEMA HAK HIDUP DAN KONSTITUSIONALITAS PIDANA MATI BERSYARAT DI INDONESIA: SEBUAH KAJIAN ANALISIS SOSIO-LEGAL
DOI:
https://doi.org/10.31605/j-law.v9i2.6576Keywords:
Sosio-Legal, Pidana Mati Bersyarat, Konstitusionalitas, Hak untuk HidupAbstract
Reformasi hukum pidana melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menandai perubahan paradigma penting terhadap pidana mati di Indonesia. Berbeda dengan rezim sebelumnya yang menempatkan pidana mati sebagai pidana pokok, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tahun 2023 (KUHP 2023) mengkonstruksinya sebagai pidana khusus yang dapat dijatuhkan secara bersyarat melalui mekanisme masa percobaan sepuluh tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 100 UU No. 1/2023 (KUHP 2023). Perubahan ini kerap dipahami sebagai moderasi antara posisi retensionis dan tuntutan abolisionis dalam diskursus hak asasi manusia, terutama terkait hak untuk hidup. Namun demikian, pengaturan tersebut memunculkan problem konstitusional, terutama karena Pasal 28A dan Pasal 28I ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya UUD 1945) menegaskan hak hidup sebagai hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Artikel ini bertujuan menganalisis konstitusionalitas pidana mati bersyarat dalam perspektif hak untuk hidup serta menjelaskan dinamika politik hukum yang melatarbelakangi pembentukannya. Metode yang digunakan adalah pendekatan sosio-legal yang memadukan analisis normatif terhadap teks konstitusi dan UU 1/2023 dengan telaah konteks sosial-politik pembentukan norma. Temuan menunjukkan bahwa model pidana mati bersyarat merupakan kompromi politik hukum antara retensi dan abolisi, namun secara substantif masih menyisakan persoalan dalam uji proportionality, khususnya pada aspek necessity dan balancing. Artikel ini berkontribusi pada pengembangan diskursus konstitusionalisme pidana di Indonesia dengan menawarkan pembacaan kritis atas relasi antara pembatasan hak, politik hukum, dan evolusi paradigma pemidanaan dalam negara hukum demokratis.
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Universitas Sulawesi Barat All rights reserved

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan naskah mereka dalam Jurnal ini setuju dengan ketentuan berikut:
- Hak cipta di setiap artikel adalah milik Universitas Sulawesi Barat (Hak Cipta ©)
- Penulis mengakui bahwa jurnal ini memiliki hak untuk menerbitkan artikel dengan pemegang hak cipta ke Universitas Sulawesi Barat.
- Secara hukum dilarang untuk menyalin atau menggandakan sebagian atau seluruh isi artikel dalam jurnal ini dengan cara apa pun dan dalam bentuk apa pun dan dilarang mendistribusikan artikel baik secara elektronik atau dicetak tanpa izin tertulis dari Jurnal Hukum Unsulbar









