DILEMA HAK HIDUP DAN KONSTITUSIONALITAS PIDANA MATI BERSYARAT DI INDONESIA: SEBUAH KAJIAN ANALISIS SOSIO-LEGAL

Authors

  • Kartini Malarangan Universitas Tadulako Palu
  • Rosdian Universitas Tadulako Palu

DOI:

https://doi.org/10.31605/j-law.v9i2.6576

Keywords:

Sosio-Legal, Pidana Mati Bersyarat, Konstitusionalitas, Hak untuk Hidup

Abstract

Reformasi hukum pidana melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menandai perubahan paradigma penting terhadap pidana mati di Indonesia. Berbeda dengan rezim sebelumnya yang menempatkan pidana mati sebagai pidana pokok, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tahun 2023 (KUHP 2023) mengkonstruksinya sebagai pidana khusus yang dapat dijatuhkan secara bersyarat melalui mekanisme masa percobaan sepuluh tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 100 UU No. 1/2023 (KUHP 2023). Perubahan ini kerap dipahami sebagai moderasi antara posisi retensionis dan tuntutan abolisionis dalam diskursus hak asasi manusia, terutama terkait hak untuk hidup. Namun demikian, pengaturan tersebut memunculkan problem konstitusional, terutama karena Pasal 28A dan Pasal 28I ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya UUD 1945) menegaskan hak hidup sebagai hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Artikel ini bertujuan menganalisis konstitusionalitas pidana mati bersyarat dalam perspektif hak untuk hidup serta menjelaskan dinamika politik hukum yang melatarbelakangi pembentukannya. Metode yang digunakan adalah pendekatan sosio-legal yang memadukan analisis normatif terhadap teks konstitusi dan UU 1/2023 dengan telaah konteks sosial-politik pembentukan norma. Temuan menunjukkan bahwa model pidana mati bersyarat merupakan kompromi politik hukum antara retensi dan abolisi, namun secara substantif masih menyisakan persoalan dalam uji proportionality, khususnya pada aspek necessity dan balancing. Artikel ini berkontribusi pada pengembangan diskursus konstitusionalisme pidana di Indonesia dengan menawarkan pembacaan kritis atas relasi antara pembatasan hak, politik hukum, dan evolusi paradigma pemidanaan dalam negara hukum demokratis.

Downloads

0 Views
0 Downloads
Data indexed from system logs

Published

2026-07-31

How to Cite

Malarangan, K., & Rosdian. (2026). DILEMA HAK HIDUP DAN KONSTITUSIONALITAS PIDANA MATI BERSYARAT DI INDONESIA: SEBUAH KAJIAN ANALISIS SOSIO-LEGAL. Jurnal Hukum Unsulbar, 9(2), 266–296. https://doi.org/10.31605/j-law.v9i2.6576