Main Article Content

Abstract

Negara Indonesia merupakan negara yang menganut sistem demokrasi, Sebagai negara yang menganut sistem demokrasi, Pemilihan umum merupakan konsekuensi yang harus dijalankan oleh negara Indonesia, termasuk dalam pemilihan kepala daerah, dalam penelitian ini terdapat fakta bahwa pemilihan kepala daerah di kota Makassar  kotak kosong memperoleh suara lebih dari calon tunggal, maka Kementrian Dalam Negeri mengangkat seorang Penjabat Walikota Makassar. Menjadi masalah dalam tulisan ini apa dasar hukum dari penjabat walikota dalam melakukan tugas dan wewenangnya dan telah sesuaikah prosedur pengangkatan penjabat walikota dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Metode yang digunakan dalam penulisan karya ilmiah ini adalah metode penelitian  yuridis  normatif dengan menggunakan pendekatan Undang-Undang (Statue Approach) dan pendekatan konseptual (conseptual Approach) yang dikaji secara secara kualitatif, yaitu analisis yang dilakukan dengan memahami dan merangkai data yang telah diperoleh dan disusun sistematis, kemudian ditarik kesimpulan.

Keywords

Legalitas Pengangkatan Penjabat Walikota

Article Details

How to Cite
Maula, L. N., Astomo, P., & Sabrina, D. F. (2020). LEGALITAS PENETAPAN PENJABAT WALIKOTA MAKASSAR SEBAGAI DAMPAK DARI PEMILIHAN KEPALA DAERAH 2018. Jurnal Hukum Unsulbar, 2(1), 1-15. https://doi.org/10.31605/j-law.v2i1.588