Main Article Content
Abstract
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.16/PRT/M/2009 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan ketentuan Pasal 11 ayat (2) UU No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang Rencana tata ruang wilayah kabupaten sebagaimana dimaksud, ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.Terkait penulisan ini, maka penulis merumuskan suatu masalah dalam tulisan ini,apa isi dari kebijakan pemerintah terkait tata ruang, tujuan penataan ruang, dan dasar pemerintah Kabupaten Mamuju dalam menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten. Adapun metode penulisan yang digunakan dalam penulisan karya ilmiah ini adalah metode penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan Undang-Undang (Statute Approach) yang dikaji secara kualitatif, dimana cara yang dilakukan ini bermksudkan agar lebihmudah memahami hasil penulisan yang dianalisis berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh dan disusun sistematis, yang kemudian dari hasil analisis tersebut, penulis menarik suatu kesimpulan di dalamnya.
Keywords
Article Details
Penulis yang menerbitkan naskah mereka dalam Jurnal ini setuju dengan ketentuan berikut:
- Hak cipta di setiap artikel adalah milik Universitas Sulawesi Barat (Hak Cipta ©)
- Penulis mengakui bahwa jurnal ini memiliki hak untuk menerbitkan artikel dengan pemegang hak cipta ke Universitas Sulawesi Barat.
- Secara hukum dilarang untuk menyalin atau menggandakan sebagian atau seluruh isi artikel dalam jurnal ini dengan cara apa pun dan dalam bentuk apa pun dan dilarang mendistribusikan artikel baik secara elektronik atau dicetak tanpa izin tertulis dari Jurnal Hukum Unsulbar