Main Article Content

Abstract

Dengan terjadinya penunggakan angsuran kredit yang dialami pihak Bank Rakyat Indonesia Cabang Majene dengan nasabahnya Siti Aminah dan Suddin, meski pihak Bank sudah memberikan keringanan kepada nasabahnya untuk melunasi angsuran kredit tersebut mereka tetap mengabaikan dan tidak membayarnya, maka pihak Bank mengajukan gugatannya ke Pengadilan. Menjadi masalah dalam penulisan ini apa yang menjadi dasar Pengadilan Negeri Majene mengadili gugatan kredit macet dibawah 40 juta dan bagaimana pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara Nomor 35/Pdt.G.S/2018/PN.Mjn tentang Kredit Macet pada Bank Rakyat Majene. Dengan tujuan untuk mengetahui dasar Pengadilan Negeri Majene mengadili gugatan Kredit Macet dibawah 40 juta dan untuk mengetahui pertimbangan Hakim dalam memutuskan Perkara Nomor 35/Pdt.G.S/2018/PN.Mjn tentang Kredit Macet pada Bank Rakyat Majene. Metode penelitian menggunakan metode normatif empiris karena penelitian dilakukan terhadap putusan Pengadilan disertai dengan wawancara. Pengumpulan data menggunakan gabungan dari data sekunder dan data primer. Analisis data dilakukan yaitu Analisis normatif terutama mempergunakan bahan-bahan hukum kepustakaan sebagai data penelitiannya dan dengan melakukan wawancara sebagai penambahan dalam mengambil data pertimbangan hukum hakim telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan putusan tersebut sudah sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku saat ini

Keywords

Perjanjian kredit kredit Macet penyelesaian sengketa

Article Details

How to Cite
Saputri, L. R., Kahar, K., & Sulaeman, S. (2020). Analisis Hukum Terhadap Kasus Kredit Macet Pada Bank Rakyat Indonesia Cabang Majene Nomor : 35/Pdt.G.S/2018/PN.Mjn. Jurnal Hukum Unsulbar, 2(1), 16-31. https://doi.org/10.31605/j-law.v2i1.589