Main Article Content

Abstract

Masyarakat Sulawesi Selatan secara sosio-kultural terdiri dari empat etnik, yaitu: Makassar, Bugis, Mandar dan Toraja. Mereka menganut  suatu konsep budaya yang disebut sirik.  Konsep ini mengandung arti dan makna , kehormatan, martabat dan harga diri, yang dijaga dan dipertahankan,  dengan mengorbankan jiwa sekalipun.  Karena itu  segala sikap  dan perilaku secara kultural berlandaskan pada upaya menjaga dan memelihara sirik. Dalam kehidupan pemerintahan dikenal konsep sirik butta, yaitu memelihara martabat dan kehormatan bangsa.  Sikap dan perilaku utama  yang mengawal sirik ini adalah kejujuran (lambusuk), kecakapan (caraddek) dan keberanian ( barani).     Secara formal pada abad 16 di Sulawesi Selatan, sirik ini pernah menjadi standar dalam praktek birokrasi kerajaan.  Ini   terdapat pada penjelasan lontarak (tulisan sejarah  dengan huruf lontarak- Makassar) yang memuat sikap dan perilaku raja yang telah memerintah. Dalam laporan itu, setiap raja digambarkan dengan  tiga standar penilaian:, yaitu:  (1) kejujuran, (2) kecakapan dan (3)   keberanian. Penegakan terhadap sirik ini menghasilkan dampak positif pada birokrasi, berupa kemajuan kerajaan dalam hal  politik, ekonomi dan ilmu pengetahuan pada masa itu. 


Karena itu dengan metode kualitatif penelitian ini akan mengkaji budaya sirik ini dengan mengambil unsur-unusur kekuatannya untuk dikembangkan dalam birokrasi moderen, khususnya dalam masalah rekrutmen dan kepemimpinan.  Hal ini sangat penting mengingat dewasa ini birokrasi di Indonesia termasuk di Sulawesi  Selatan mengalami krisis budaya, dimana sumberdaya manusia dan sistem dalam birokrasi terkena penyakit kolusi korupsi dan nepotisme.  Penyakit tersebut sangat bertentangan dengan nilai budaya sirik., dan nilai-nilai rasional birokrasi.

Keywords

Revitalisasi Budayam Sirik Butta Perilaka Birokrasi Sulawesi Selatan

Article Details

How to Cite
Aprasing, A., & Novitasari, I. (2022). REVITALISASI BUDAYA SIRIK BUTTA DALAM PEMBINAAN PERILAKU BIROKRASI PEMERINTAHAN DI SULAWESI. Jurnal Hukum Unsulbar, 5(2), 01-10. https://doi.org/10.31605/j-law.v5i2.1847