Main Article Content
Abstract
Masyarakat Sulawesi Selatan secara sosio-kultural terdiri dari empat etnik, yaitu: Makassar, Bugis, Mandar dan Toraja. Mereka menganut suatu konsep budaya yang disebut sirik. Konsep ini mengandung arti dan makna , kehormatan, martabat dan harga diri, yang dijaga dan dipertahankan, dengan mengorbankan jiwa sekalipun. Karena itu segala sikap dan perilaku secara kultural berlandaskan pada upaya menjaga dan memelihara sirik. Dalam kehidupan pemerintahan dikenal konsep sirik butta, yaitu memelihara martabat dan kehormatan bangsa. Sikap dan perilaku utama yang mengawal sirik ini adalah kejujuran (lambusuk), kecakapan (caraddek) dan keberanian ( barani). Secara formal pada abad 16 di Sulawesi Selatan, sirik ini pernah menjadi standar dalam praktek birokrasi kerajaan. Ini terdapat pada penjelasan lontarak (tulisan sejarah dengan huruf lontarak- Makassar) yang memuat sikap dan perilaku raja yang telah memerintah. Dalam laporan itu, setiap raja digambarkan dengan tiga standar penilaian:, yaitu: (1) kejujuran, (2) kecakapan dan (3) keberanian. Penegakan terhadap sirik ini menghasilkan dampak positif pada birokrasi, berupa kemajuan kerajaan dalam hal politik, ekonomi dan ilmu pengetahuan pada masa itu.
Karena itu dengan metode kualitatif penelitian ini akan mengkaji budaya sirik ini dengan mengambil unsur-unusur kekuatannya untuk dikembangkan dalam birokrasi moderen, khususnya dalam masalah rekrutmen dan kepemimpinan. Hal ini sangat penting mengingat dewasa ini birokrasi di Indonesia termasuk di Sulawesi Selatan mengalami krisis budaya, dimana sumberdaya manusia dan sistem dalam birokrasi terkena penyakit kolusi korupsi dan nepotisme. Penyakit tersebut sangat bertentangan dengan nilai budaya sirik., dan nilai-nilai rasional birokrasi.
Keywords
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan naskah mereka dalam Jurnal ini setuju dengan ketentuan berikut:
- Hak cipta di setiap artikel adalah milik Universitas Sulawesi Barat (Hak Cipta ©)
- Penulis mengakui bahwa jurnal ini memiliki hak untuk menerbitkan artikel dengan pemegang hak cipta ke Universitas Sulawesi Barat.
- Secara hukum dilarang untuk menyalin atau menggandakan sebagian atau seluruh isi artikel dalam jurnal ini dengan cara apa pun dan dalam bentuk apa pun dan dilarang mendistribusikan artikel baik secara elektronik atau dicetak tanpa izin tertulis dari Jurnal Hukum Unsulbar