Main Article Content
Abstract
Layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi (equity crowdfunding) merupakan salah satu instrumen investasi bagi masyarakat di era revolusi industri 4.0 dimana pihak perusahaan yang membutuhkan modal dapat mendapatkan dana disamping itu masyarakat yang mempunyai kelebihan dana dapat memanfaatkannya dengan menempatkan dana tersebut di sektor yang produktif dengan menggunakan perantara yang dinamakan penyelenggara layanan urun dana. Permasalahan mengenai perlindungan dana pemodal sering menjadi faktor penting yang menunjang keberlangsungan suatu bisnis karena faktor kepercayaan sehingga OJK mengatur di dalam suatu peraturan mengenai perlindungan terhadap konsumen sektor jasa keuangan. Untuk menjaga kepercayaan masyarakat diaturlah mengenai perlindungan terhadap dana pemodal terhadap tindakan pelaku usaha. Penyelenggara yang menjadi pengelola dana pemodal dan menyalurkan kepada penerbit mempunyai peran penting dalam equity crowdfunding sehingga tanggung jawab yang ada padanya juga berat, hal ini diatur dalam peraturan OJK.
Keywords
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan naskah mereka dalam Jurnal ini setuju dengan ketentuan berikut:
- Hak cipta di setiap artikel adalah milik Universitas Sulawesi Barat (Hak Cipta ©)
- Penulis mengakui bahwa jurnal ini memiliki hak untuk menerbitkan artikel dengan pemegang hak cipta ke Universitas Sulawesi Barat.
- Secara hukum dilarang untuk menyalin atau menggandakan sebagian atau seluruh isi artikel dalam jurnal ini dengan cara apa pun dan dalam bentuk apa pun dan dilarang mendistribusikan artikel baik secara elektronik atau dicetak tanpa izin tertulis dari Jurnal Hukum Unsulbar