Main Article Content

Abstract

Layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi (equity crowdfunding) merupakan salah satu instrumen investasi bagi masyarakat di era revolusi industri 4.0 dimana pihak perusahaan yang membutuhkan modal dapat mendapatkan dana disamping itu masyarakat yang mempunyai kelebihan dana dapat memanfaatkannya dengan menempatkan dana tersebut di sektor yang produktif dengan menggunakan perantara yang dinamakan penyelenggara layanan urun dana. Permasalahan mengenai perlindungan dana pemodal sering menjadi faktor penting yang menunjang keberlangsungan suatu bisnis karena faktor kepercayaan sehingga OJK mengatur di dalam suatu peraturan mengenai perlindungan terhadap konsumen sektor jasa keuangan. Untuk menjaga kepercayaan masyarakat diaturlah mengenai perlindungan terhadap dana pemodal terhadap tindakan pelaku usaha. Penyelenggara yang menjadi pengelola dana pemodal dan menyalurkan kepada penerbit mempunyai peran penting dalam equity crowdfunding sehingga tanggung jawab yang ada padanya juga berat, hal ini diatur dalam peraturan OJK.

Keywords

Equity crowdfunding Investasi Perlindungan Hukum

Article Details

How to Cite
Suriadi, Novitasari, I., & Asrulah. (2022). PERLINDUNGAN HUKUM PENGGUNA (PEMODAL) DALAM LAYANAN URUNAN DANA MELALUI PENAWARAN SAHAM BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI (EQUITY CROWDFUNDING) . Jurnal Hukum Unsulbar, 5(1), 43-59. https://doi.org/10.31605/j-law.v5i1.1470