Main Article Content

Abstract

Untuk menjamin pengakuan dan perlindungan terhadap  HAM, Indonesia telah memiliki beberapa instrumen hukum yang berkaitan dengan HAM. Terkhusus untuk mengadili pelanggaran HAM yang berat, dilahirkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilah Hak Asasi Manusia. Pengadilan HAM adalah pengadilan yang berada dilingkungan Peradilan Umum yang hanya bertugas dan berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang berat saja. Penyelidikan perkara pelanggaran HAM yang berat merupakan kewenngan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Penyidikan dan penuntutan perkara Pelanggaran HAM yang berat merupakan kewenangan Jaksa Agung

Keywords

Eksistensi Pengadilan Hak Asasi Manusia Indonesia

Article Details

How to Cite
Asrullah, A., Arafat Juanda, F. Y., & Novitasari , I. (2020). EKSISTENSI PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA. Jurnal Hukum Unsulbar, 3(1), 38-53. https://doi.org/10.31605/j-law.v3i1.599

Most read articles by the same author(s)