Main Article Content
Abstract
Untuk menjamin pengakuan dan perlindungan terhadap HAM, Indonesia telah memiliki beberapa instrumen hukum yang berkaitan dengan HAM. Terkhusus untuk mengadili pelanggaran HAM yang berat, dilahirkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilah Hak Asasi Manusia. Pengadilan HAM adalah pengadilan yang berada dilingkungan Peradilan Umum yang hanya bertugas dan berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang berat saja. Penyelidikan perkara pelanggaran HAM yang berat merupakan kewenngan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Penyidikan dan penuntutan perkara Pelanggaran HAM yang berat merupakan kewenangan Jaksa Agung
Keywords
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan naskah mereka dalam Jurnal ini setuju dengan ketentuan berikut:
- Hak cipta di setiap artikel adalah milik Universitas Sulawesi Barat (Hak Cipta ©)
- Penulis mengakui bahwa jurnal ini memiliki hak untuk menerbitkan artikel dengan pemegang hak cipta ke Universitas Sulawesi Barat.
- Secara hukum dilarang untuk menyalin atau menggandakan sebagian atau seluruh isi artikel dalam jurnal ini dengan cara apa pun dan dalam bentuk apa pun dan dilarang mendistribusikan artikel baik secara elektronik atau dicetak tanpa izin tertulis dari Jurnal Hukum Unsulbar