Main Article Content

Abstract

 


Kekerasan seksual adalah semua perbuatan yang menghina, menghina, dan melakukan perbuatan yanag bersifat negatif kepada tubuh seseorang yang bertentangan dengan kehendak pribadi sehingga seseorang tidak bisa memberikan persetujuan dalam keadaan bebas atau tidak tertekan karena adanya keterbukaan hak dan kekuasaan (gender) dimana perbuatan ini akan berakibat hadirnya penderitaan, stres dan kutukan dalam bentuk fisik maupun nonfisik. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan sosial. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan analisis keputusan pengadilan. Hasil penelitian menunjuukkan bahwa UU TPKS telah memberikan ruang hukum yang lebih komprehensif terhadap perlindungan korban dan penindakan pelaku kekerasan seksual, dengan tekanan pada unsur hubungan kuasa, persetujuan bebas, serta perlindungan hak asasi korban. Dalam konteks kasus yang diteliti, yaitu bputusan nomor 9/pid.sus/2024/PN MJN, majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap korban masih termasuk dalam hukuman yang sangat ringan mengingat pelaku dari t9indak pidana adlah ASN tersebut. Selain dari itu sebagaimana seharusnya ASN yang melakukan tindak pidana seharusnya diberikan sanksi etik namun pada kenyataannya dalam kasus ini te5rdakwa sampai sekarang tidak mendapatkannya.

Keywords

Kata Kunci: Kekerasan seksual, pegawai negeri sipil, undang-undang nomor 12 tahun 2022, ratio decidendi, tindak pidana.

Article Details

How to Cite
Kena, G. P., Asrullah, & S. Muchtadin Al Attas. (2025). KEKERASAN SEKSUAL OLEH PNS DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2023 (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 9/PID.SUS/2024/PN MJN). Jurnal Hukum Unsulbar, 8(2), 62-74. https://doi.org/10.31605/j-law.v8i2.5332