Main Article Content
Abstract
Kekerasan seksual adalah semua perbuatan yang menghina, menghina, dan melakukan perbuatan yanag bersifat negatif kepada tubuh seseorang yang bertentangan dengan kehendak pribadi sehingga seseorang tidak bisa memberikan persetujuan dalam keadaan bebas atau tidak tertekan karena adanya keterbukaan hak dan kekuasaan (gender) dimana perbuatan ini akan berakibat hadirnya penderitaan, stres dan kutukan dalam bentuk fisik maupun nonfisik. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan sosial. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan analisis keputusan pengadilan. Hasil penelitian menunjuukkan bahwa UU TPKS telah memberikan ruang hukum yang lebih komprehensif terhadap perlindungan korban dan penindakan pelaku kekerasan seksual, dengan tekanan pada unsur hubungan kuasa, persetujuan bebas, serta perlindungan hak asasi korban. Dalam konteks kasus yang diteliti, yaitu bputusan nomor 9/pid.sus/2024/PN MJN, majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap korban masih termasuk dalam hukuman yang sangat ringan mengingat pelaku dari t9indak pidana adlah ASN tersebut. Selain dari itu sebagaimana seharusnya ASN yang melakukan tindak pidana seharusnya diberikan sanksi etik namun pada kenyataannya dalam kasus ini te5rdakwa sampai sekarang tidak mendapatkannya.
Keywords
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan naskah mereka dalam Jurnal ini setuju dengan ketentuan berikut:
- Hak cipta di setiap artikel adalah milik Universitas Sulawesi Barat (Hak Cipta ©)
- Penulis mengakui bahwa jurnal ini memiliki hak untuk menerbitkan artikel dengan pemegang hak cipta ke Universitas Sulawesi Barat.
- Secara hukum dilarang untuk menyalin atau menggandakan sebagian atau seluruh isi artikel dalam jurnal ini dengan cara apa pun dan dalam bentuk apa pun dan dilarang mendistribusikan artikel baik secara elektronik atau dicetak tanpa izin tertulis dari Jurnal Hukum Unsulbar