ANALISIS YURIDIS DEFISIT ANGGARAN DALAM UPAYA PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH DI KABUPATEN MAJENE

  • Tiara Arfadila Universitas Sulawesi Barat
  • Putera Astomo Universitas Sulawesi Barat
  • Sitti Mutmainnah Syam Universitas Sulawesi Barat
Keywords: Defisit Anggaran, Good Governance, Pengelolaan Keuangan Daerah

Abstract

Defisit anggaran adalah pengeluaran daerah lebih besar dibanding pendapatan daerah. Defisit anggaran merupakan salah satu tantangan dalam pengelolaan keuangan daerah yang mencermikan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip keuangan daerah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor penyebab defisit anggaran di Kabupaten Majene serta upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Majene dalam mengatasi defisit anggaran. Penelitian ini menggunakan metode normatif empiris dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor penyebab defisit anggaran di Kabupaten Majene diantaranya belanja daerah lebih tinggi dibanding pendapatan daerah, pendapatan asli daerah (PAD) masih rendah, tingginya beban belanja pegawai, perencanaan anggaran yang terlalu optimis, serta lemahnya pengawasan internal dalam pelaksanaan APBD. Sementara itu upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam mengatasi defisit anggaran diantaranya optimalisasi sumber pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak dan retribusi, pengembangan sektor pariwisata, efisiensi belanja dengan mengutamakan program prioritas yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat, serta memperkuat tata kelola keuangan daerah berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Published
2026-01-29
How to Cite
Tiara Arfadila, Putera Astomo, & Sitti Mutmainnah Syam. (2026). ANALISIS YURIDIS DEFISIT ANGGARAN DALAM UPAYA PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH DI KABUPATEN MAJENE. Jurnal Hukum Unsulbar, 9(1), 76-98. https://doi.org/10.31605/j-law.v9i1.5748