Main Article Content

Abstract

Dalam penelitian ini mengkaji tentang perahu Sandeq yang dibuat oleh masyarakat Kabupaten Majene dapat didaftarkan sebagai indikasi geografis (I) dan Faktor - faktor yang menjadi pendukung pendaftaran perahu Sandeq sebagai hasil indikasi geografis (II).Jenis pelantikan yang digunakan dalam penulisan ini adalah Normatife – Empiris dimana metode ini mengkaji bahan kepustakaan maupun perundang-undangan, efektifitas yang terjadi dalam kehidupan masyarakat serta data penelitian ini dikumpulkan melalui wawancara dengan kepala bidang Pelayanan Hukum Dan Hak Asasi Manusia, Kepala Sub Bidang Pemerintah dan Layanan, Budayawan atau pemerhati maritime, dan nelayan yang ada di Kabupaten Majene.Hasil penelitian ini meyimpulkan bahwa dapat didaftarkan sebagai Indikasi geografis akan tetapi perahu sandeq tersebut harus ada diproduksi dan dipasarkan (diperjualbelikan) selain itu juga dapat di catatkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal dari jenis Pengetahuan tradisional. Adapun faktor pendukung pendaftaran sandeq ialah perahu sandeq dapat didaftarkan Indikasi Geografis yakni perahu sandeq memiliki tanda yang menunjukan daerah asal, memiliki ciri khas karena hasil/faktor manusia.

Keywords

: Perlindungan Hukum, Hak Kekayaan Intelektual, Indikasi Geografis, Perahu Sandeq

Article Details

How to Cite
Novitasari, I. (2023). URGENSI PENDAFTARAN SANDEQ SEBAGAI OBJEK INDIKASI GEOGRAFIS DI KABUPATEN MAJENE. Jurnal Hukum Unsulbar, 4(2), 29-38. https://doi.org/10.31605/j-law.v4i2.2539