Main Article Content

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana penerapan Ratio Decidendi sebagai dasar Hukum atau alasan Hakim dalam menjatuhkan putusan dalam perkara tindak pidana ringan terkait pencurian ringan, Pada Putusan Nomor : 1/PID.C/2021/PN.Mjn Dalam Putusan Majelis Hakim Ratio Decidendinya terkait  pencurian ringan telah diterapkan asas manfaat sesuai dengan asas keadilan, hal ini dibuktikan dengan memutus pelaku mengembalikan kotak amal yg telah dicuri kepada korban, dan  berdasarkan pertimbangan baik yang meringankan dan memberatkan korban dan berdasarkan para pihak yang hadir di pengadilan baik terdakwa, saksi, serta penyidik yang memutuskan tidak mempermasalahakan kerusakan kotak amal tersebut dan sekalipun dihitung kerugian atas kerusakan kotak amal tersebut juga tidak akan mengubah hasil putusan hakim. Metode penelitian  yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pedekatan peraturan perundang-undangan, dan pendekatan kasus berupa putusan pengdilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.


 

Keywords

Ratio Decidendi, Tindak pidana, Pencurian Ringan

Article Details

How to Cite
Arafat Juanda, F. Y. (2021). RATIO DECIDENDI HAKIM DALAM PERKARA TINDAK PIDANA RINGAN TERKAIT PENCURIAN RINGAN ( Analisis Putusan Nomor : 1/PID.C/2021/PN.MJN ). Jurnal Hukum Unsulbar, 4(2), 35-43. https://doi.org/10.31605/j-law.v4i2.2656