Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana penerapan Ratio Decidendi sebagai dasar Hukum atau alasan Hakim dalam menjatuhkan putusan dalam perkara tindak pidana ringan terkait pencurian ringan, Pada Putusan Nomor : 1/PID.C/2021/PN.Mjn Dalam Putusan Majelis Hakim Ratio Decidendinya terkait pencurian ringan telah diterapkan asas manfaat sesuai dengan asas keadilan, hal ini dibuktikan dengan memutus pelaku mengembalikan kotak amal yg telah dicuri kepada korban, dan berdasarkan pertimbangan baik yang meringankan dan memberatkan korban dan berdasarkan para pihak yang hadir di pengadilan baik terdakwa, saksi, serta penyidik yang memutuskan tidak mempermasalahakan kerusakan kotak amal tersebut dan sekalipun dihitung kerugian atas kerusakan kotak amal tersebut juga tidak akan mengubah hasil putusan hakim. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pedekatan peraturan perundang-undangan, dan pendekatan kasus berupa putusan pengdilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Keywords
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan naskah mereka dalam Jurnal ini setuju dengan ketentuan berikut:
- Hak cipta di setiap artikel adalah milik Universitas Sulawesi Barat (Hak Cipta ©)
- Penulis mengakui bahwa jurnal ini memiliki hak untuk menerbitkan artikel dengan pemegang hak cipta ke Universitas Sulawesi Barat.
- Secara hukum dilarang untuk menyalin atau menggandakan sebagian atau seluruh isi artikel dalam jurnal ini dengan cara apa pun dan dalam bentuk apa pun dan dilarang mendistribusikan artikel baik secara elektronik atau dicetak tanpa izin tertulis dari Jurnal Hukum Unsulbar