Main Article Content
Abstract
Penanganan aksi unjuk rasa oleh kepolisian di wilayah hukum sulselbar menunjukkan bahwa masih dapat diatasi dengan melakukan tindakan pre-emtif, prefentif dan represif. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji faktor-faktor yang menyebabkan maraknya aksi unjuk rasa anarkis dan peran kepolisian dalam upaya penanggulangan aksi unjuk rasa anarkis di wilayah Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat. Penelitian ini dilakukan di Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat, Kepolisian Resort Kota Besar Makassar, Kepolisian Resort Gowa, Kepolisian Resort Maros, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintah Daerah Gowa, Pemerintah Daerah Maros dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan. Penelitian ini adalah penelitian empiris dengan mengkaji dan menganalisis bekerjanya hukum di dalam masyarakat. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara langsung dengan pihak-pihak yang berkompeten. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor yang mengakibatkan maraknya aksi unjuk rasa anarkis adalah rendahnya pengetahuan hukum pengunjuk rasa, adanya kepentingan-kepentingan dari seseorang/kelompok demi memperoleh keuntungan tertentu, dan adanya keyakinan bersama yang muncul dari suatu solidaritas untuk melakukan tindakan-tindakan anarkis saat melakukan unjuk rasa. Peran Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat dalam melakukan penanggulangan aksi unjuk rasa anarkis dilakukan dengan berbagai upaya baik yang bersifat pre-emtif, preventif dan represif. Upaya pre-emtif dilakukan dengan melakukan pengumpulan informasi, memberikan arahan dan bimbingan serta melakukan dialog interaktif melalui media. Upaya preventif dilakukan dengan mengawal pengunjuk rasa, menjaga objek vital yang menjadi sasaran, mengantisipasi adanya provokator dan memfasilitasi pengunjuk rasa. Upaya represif dilakukan dengan menyiapkan pasukan huru hara, menghambat penyaluran logistik berupa senjata tajam, mengumpulkan alat bukti dan melakukan penyidikan serta menyiapkan sistem pengamanan kota.
Keywords
Article Details
Penulis yang menerbitkan naskah mereka dalam Jurnal ini setuju dengan ketentuan berikut:
- Hak cipta di setiap artikel adalah milik Universitas Sulawesi Barat (Hak Cipta ©)
- Penulis mengakui bahwa jurnal ini memiliki hak untuk menerbitkan artikel dengan pemegang hak cipta ke Universitas Sulawesi Barat.
- Secara hukum dilarang untuk menyalin atau menggandakan sebagian atau seluruh isi artikel dalam jurnal ini dengan cara apa pun dan dalam bentuk apa pun dan dilarang mendistribusikan artikel baik secara elektronik atau dicetak tanpa izin tertulis dari Jurnal Hukum Unsulbar