Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan mengetahui dan menjelaskan penerapan prinsip good governance yaitu prinsip akuntabilitas dan faktor kendala penerapan prinsip akuntabilitas dalam pelayanan publik.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian empiris dengan menggunakan tekhnik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, studi dokumen, adapun sumber data yang digunakan yaitu sumber data primer dan sekunder. Sedangkan pendekatan penelitian ini yaitu pendekatan konseptual yaitu beranjak dari pandangan-pandangan atau doktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum dan pendekatan Undang-undang, yaitu pendekatan yang dilakukan dengan menelah regulasi yang berkaitan dengan isu hukum yang sedang diteliti.
Hasil penelitian mengungkapkan bahwa prinsip akuntabilitas belum berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan karena server website yang berisi informasi dan pertanggung jawaban laporan publik masih sering down, masih terdapat oknum pegawai pelayanan yang melakukan pungutan liar, dan belum adanya tindakan tegas kepada oknum pegawai yang melakukan tindak KKN.
Kata Kunci : Good Governance, prinsip akuntabilitas, Pelayanan Publik
Keywords
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan naskah mereka dalam Jurnal ini setuju dengan ketentuan berikut:
- Hak cipta di setiap artikel adalah milik Universitas Sulawesi Barat (Hak Cipta ©)
- Penulis mengakui bahwa jurnal ini memiliki hak untuk menerbitkan artikel dengan pemegang hak cipta ke Universitas Sulawesi Barat.
- Secara hukum dilarang untuk menyalin atau menggandakan sebagian atau seluruh isi artikel dalam jurnal ini dengan cara apa pun dan dalam bentuk apa pun dan dilarang mendistribusikan artikel baik secara elektronik atau dicetak tanpa izin tertulis dari Jurnal Hukum Unsulbar