Penerapan Prinsip Akuntabilitas Good Governance pada Pelayanan Publik.

Authors

  • Sitti Mutmainnah Syam
  • Dian Furqani Tenrilawa

DOI:

https://doi.org/10.31605/j-law.v5i3.3215

Keywords:

Good Governance, Prinsip Akuntabilitas, Pelayanan Publik

Abstract

Penelitian ini bertujuan mengetahui dan menjelaskan penerapan prinsip good governance yaitu prinsip akuntabilitas dan faktor kendala penerapan prinsip akuntabilitas  dalam pelayanan publik.

Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian empiris dengan menggunakan tekhnik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, studi dokumen, adapun sumber data yang digunakan yaitu sumber data primer dan sekunder. Sedangkan pendekatan penelitian ini yaitu pendekatan konseptual yaitu beranjak dari pandangan-pandangan atau doktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum dan pendekatan Undang-undang, yaitu pendekatan yang dilakukan dengan menelah regulasi yang berkaitan dengan isu hukum yang sedang diteliti.

         Hasil penelitian mengungkapkan bahwa prinsip akuntabilitas  belum berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan karena server website yang berisi informasi dan pertanggung jawaban laporan publik masih sering down, masih terdapat oknum pegawai pelayanan yang melakukan pungutan liar, dan belum adanya tindakan tegas kepada oknum pegawai yang melakukan tindak KKN.

Kata Kunci : Good Governance, prinsip akuntabilitas, Pelayanan Publik

Downloads

196 Views
519 Downloads
Data indexed from system logs

Published

2022-10-31

How to Cite

Sitti Mutmainnah Syam, & Dian Furqani Tenrilawa. (2022). Penerapan Prinsip Akuntabilitas Good Governance pada Pelayanan Publik. Jurnal Hukum Unsulbar, 5(3), 13–20. https://doi.org/10.31605/j-law.v5i3.3215