Main Article Content

Abstract

Penelitian ini bertujuan mengetahui dan menjelaskan penerapan prinsip good governance yaitu prinsip akuntabilitas dan faktor kendala penerapan prinsip akuntabilitas  dalam pelayanan publik.


Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian empiris dengan menggunakan tekhnik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, studi dokumen, adapun sumber data yang digunakan yaitu sumber data primer dan sekunder. Sedangkan pendekatan penelitian ini yaitu pendekatan konseptual yaitu beranjak dari pandangan-pandangan atau doktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum dan pendekatan Undang-undang, yaitu pendekatan yang dilakukan dengan menelah regulasi yang berkaitan dengan isu hukum yang sedang diteliti.


         Hasil penelitian mengungkapkan bahwa prinsip akuntabilitas  belum berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan karena server website yang berisi informasi dan pertanggung jawaban laporan publik masih sering down, masih terdapat oknum pegawai pelayanan yang melakukan pungutan liar, dan belum adanya tindakan tegas kepada oknum pegawai yang melakukan tindak KKN.


Kata Kunci : Good Governance, prinsip akuntabilitas, Pelayanan Publik

Keywords

Good Governance Prinsip Akuntabilitas Pelayanan Publik

Article Details

How to Cite
Sitti Mutmainnah Syam, & Dian Furqani Tenrilawa. (2022). Penerapan Prinsip Akuntabilitas Good Governance pada Pelayanan Publik. Jurnal Hukum Unsulbar, 5(3), 13-20. https://doi.org/10.31605/j-law.v5i3.3215

Most read articles by the same author(s)