Main Article Content

Abstract

Penelitian ini membahas pelanggaran hak cipta dan hak ekonomi lembaga penyiaran yang terjadi akibat praktik rerun live streaming pertandingan sepak bola berlisensi melalui media sosial tanpa izin, khususnya pada platform seperti Instagram, Telegram, dan YouTube. Fokus utama penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak cipta atau hak terkait yang dimiliki lembaga penyiaran, serta bagaimana mekanisme penegakan hukumnya di Indonesia. Selain itu, penelitian ini juga membahas ratio decidendi Putusan Nomor 444/PID/2021/PT BNA dan Putusan Nomor 692/Pid.Sus/2021/PN Smg terkait penjatuhan sanksi terhadap pelaku rerun live streaming, yang menjadi landasan penting dalam memahami pertimbangan hukum hakim dalam menilai unsur pelanggaran hak siar dan penerapan sanksi terhadap perbuatan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan Perundang-Undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan sosiologis (sociological approach), pendekatan komparatif (comparative approach) dan pendekatan kasus (case approach). Data diperoleh melalui studi pustaka dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rerun live streaming tanpa izin merupakan pelanggaran hak ekonomi lembaga penyiaran sebagai pemegang hak siar eksklusif, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 118 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Selain itu, ratio decidendi dari Putusan Nomor 692/Pid.Sus/2021/PN Smg lebih relevan diterapkan dalam kasus-kasus pelanggaran hak siar di media sosial, karena menitikberatkan pada perlindungan hak terkait lembaga penyiaran, bukan hanya hak cipta pencipta konten

Keywords

Hak Cipta, Hak Ekonomi, Rerun Live Streaming, Lembaga Penyiaran, Media Sosial

Article Details

How to Cite
SURYADI, N., Ika Novitasari, & S. Muchtadin Al Attas. (2025). HAK CIPTA DAN HAK EKONOMI LEMBAGA PENYIARAN PADA RERUN LIVE STREAMING DI MEDIA SOSIAL. Jurnal Hukum Unsulbar, 8(2), 101-115. https://doi.org/10.31605/j-law.v8i2.5322