Main Article Content
Abstract
Penelitian ini menganalisa kepemilikan dan penguasaan Tanah Sossorang di Desa Pamboborang, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat dari sudut pandang Hukum Perdata dan Hukum Agraria di Indonesia. Metode yang digunakan adalah kombinasi antara penelitian Hukum Normatif dan Empiris, dengan pengumpulan data melalui studi lapangan serta wawancara dengan pihak-pihak yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Tanah Sossorang merupakan warisan dari nenek moyang yang dimiliki secara kolektif oleh satu rumpun keluarga dan penguasaannya diwariskan berdasarkan garis keturunan. Namun, menurut sistem hukum nasional, khususnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), tanah tersebut belum terdaftar sebagai hak milik, sehingga berpotensi menimbulkan konflik dan ketidakpastian hukum. Oleh sebab itu, Badan Pertanahan Nasional diharapkan dapat memberikan layanan khusus atau pendekatan persuasif dalam penyelesaian status Tanah Sossorang dengan tetap memperhatikan nilai sosial budaya setempat.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan naskah mereka dalam Jurnal ini setuju dengan ketentuan berikut:
- Hak cipta di setiap artikel adalah milik Universitas Sulawesi Barat (Hak Cipta ©)
- Penulis mengakui bahwa jurnal ini memiliki hak untuk menerbitkan artikel dengan pemegang hak cipta ke Universitas Sulawesi Barat.
- Secara hukum dilarang untuk menyalin atau menggandakan sebagian atau seluruh isi artikel dalam jurnal ini dengan cara apa pun dan dalam bentuk apa pun dan dilarang mendistribusikan artikel baik secara elektronik atau dicetak tanpa izin tertulis dari Jurnal Hukum Unsulbar