PEMBERIAN HAK ATAS TANAH YANG BERSTATUS TANAH SOSSORANG DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM PERDATA

Authors

  • Susanti Deppaoba Universitas Sulawesi Barat
  • Ika Novitasari Universitas Sulawesi Barat
  • Sulaeman Universitas Sulawesi Barat

DOI:

https://doi.org/10.31605/j-law.v8i2.5321

Abstract

Penelitian ini menganalisa kepemilikan dan penguasaan Tanah Sossorang di Desa Pamboborang, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat dari sudut pandang Hukum Perdata dan Hukum Agraria di Indonesia. Metode yang digunakan adalah kombinasi antara penelitian Hukum Normatif dan Empiris, dengan pengumpulan data melalui studi lapangan serta wawancara dengan pihak-pihak yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Tanah Sossorang merupakan warisan dari nenek moyang yang dimiliki secara kolektif oleh satu rumpun keluarga dan penguasaannya diwariskan berdasarkan garis keturunan. Namun, menurut sistem hukum nasional, khususnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), tanah tersebut belum terdaftar sebagai hak milik, sehingga berpotensi menimbulkan konflik dan ketidakpastian hukum. Oleh sebab itu, Badan Pertanahan Nasional diharapkan dapat memberikan layanan khusus atau pendekatan persuasif dalam penyelesaian status Tanah Sossorang dengan tetap memperhatikan nilai sosial budaya setempat.

Downloads

321 Views
146 Downloads
Data indexed from system logs

Published

2025-07-31

How to Cite

Deppaoba, S., Ika Novitasari, & Sulaeman. (2025). PEMBERIAN HAK ATAS TANAH YANG BERSTATUS TANAH SOSSORANG DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM PERDATA. Jurnal Hukum Unsulbar, 8(2), 116–131. https://doi.org/10.31605/j-law.v8i2.5321

Most read articles by the same author(s)