KEABSAHAN PERKAWINAN CAMPURAN ANTARA WARGA NEGARA ASING DENGAN WARGA NEGARA INDONESIA BERDASARKAN ASAS LEX LOCI CELEBRATION
Abstract
Perkawinan campuran antara warga negara asing dan warga negara Indonesia menjadi isu penting dalam hukum perdata internasional karena menyangkut keabsahan dan pengakuan hukum di kedua negara. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis keabsahan perkawinan campuran berdasarkan asas lex loci celebrationis serta menilai implikasinya terhadap pengakuan hukum nasional. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui kajian terhadap norma, doktrin, dan praktik hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keabsahan perkawinan campuran ditentukan oleh hukum negara tempat perkawinan dilangsungkan, namun agar diakui di Indonesia harus dilakukan pencatatan resmi di instansi yang berwenang. Penerapan asas lex loci celebrationis memberikan kepastian hukum bagi pasangan beda kewarganegaraan sekaligus menjaga keselarasan dengan sistem hukum nasional untuk mencegah konflik yurisdiksi. Kesimpulannya, pengaturan ini menunjukkan keseimbangan antara penerapan prinsip hukum internasional dan perlindungan kepentingan hukum nasional dalam mewujudkan tertib administrasi dan kepastian hukum bagi pelaku perkawinan campuran.
Copyright (c) 2026 Universitas Sulawesi Barat All rights reserved

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan naskah mereka dalam Jurnal ini setuju dengan ketentuan berikut:
- Hak cipta di setiap artikel adalah milik Universitas Sulawesi Barat (Hak Cipta ©)
- Penulis mengakui bahwa jurnal ini memiliki hak untuk menerbitkan artikel dengan pemegang hak cipta ke Universitas Sulawesi Barat.
- Secara hukum dilarang untuk menyalin atau menggandakan sebagian atau seluruh isi artikel dalam jurnal ini dengan cara apa pun dan dalam bentuk apa pun dan dilarang mendistribusikan artikel baik secara elektronik atau dicetak tanpa izin tertulis dari Jurnal Hukum Unsulbar









